BATAM, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam, Kepulauan Riau telah menolak 89 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Lucky Agung Binarto kepada Kompas.com mengatakan, penolakan itu dilakukan atas beberapa alasan yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Diantaranya, masuk dalam daftar cekal, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, tidak memiliki visa bagi warga negara tertentu, dan menggunakan paspor palsu.
"Paling banyak WNA tidak memiliki visa bagi negara tertentu dan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan," kata Lucky, Kamis (3/1/2019).
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 8 WNA Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi Bandung
Bahkan, dari jumlah itu, Lucky mengaku paling banyak WNA asal Vietnam yang jumlahnya mencapai 83 orang.
Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, angka ini mengalami penurunan.
"Pada 2017 ada 142 WNA yang ditolak, sementara 2018 berkurang menjadi 89 WNA," katanya.
Selain menolak WNA, Imigrasi juga melarang warga negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke luar negeri sebanyak 193 orang.
Alasan pelarangan karena masalah ketenagakerjaan, hal ini dilakukan setelah pihak kemigrasian melakukan pemeriksaan.
"Penolakan tersebut karena terindikasi TKI non prosedural sehingga berpotensi menjadi korban TPPO," terang Lucky.