Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Rental, 2 Pelaku Ini Gadai 25 Mobil

Kompas.com - 03/01/2019, 20:54 WIB
Masriadi ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Tamiang menangkap dua tersangka dan mengamankan 25 mobil dalam kasus penggelapan di Aceh Tamiang.

Kedua tersangka yakni Mar (43), warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang dan MI (32), warga Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Dimmas Adhit Putranto, Kamis (3/1/2019) menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan Ismawati (40), warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Baca juga: Terungkapnya Penggelapan Truk Pasir yang Dilakukan Sopir dan Kernet Perusahaan

“Modusnya ini merental mobil. Pelaku merental mobil korban tujuh hari. Lalu, hari kedelapan belum juga dikembalikan, sehingga dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang,” kata Dimmas.

Ternyata, mobil korban telah digadaikan ke pihak lain di Kabupaten Aceh Timur.

“Jadi, 31 Desember dilaporkan ke polisi, lalu kita tangkap pelaku utama Mar di rumahnya. Menurut keterangan Mar, mobil korban digadaikan Rp 30 juta,” sebut dia.

Hasil penyelidikan, pelaku mengaku menggadaikan 25 mobil lainnya.

Setelah pelaku ditangkap, ramai-ramai korban mendatangi Polres Aceh Tamiang dan menyerahkan data kendaraan yang telah dirental oleh pelaku.

Baca juga: Seorang Residivis Jadi Dalang Penggelapan Truk Pasir di Sunda Kelapa

Dari penjelasan para korban, polisi mengembangkan penyidikan dan sepanjang tiga hari menangkap seluruh mobil yang telah digadaikan.

“Sehingga, penadahnya juga kita tangkap, mereka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun kurungan. Kami imbau bagi korban, silakan bawa surat kendaraan untuk mengambil mobil di Polres Aceh Tamiang,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com