SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menyebut tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya bertambah seorang lagi. Sayangnya, tidak disebut detail inisial tersangka maupun perannya.
"Ada tambahan tersangka seperti yang disampaikan Pak Kapolda Jatim sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (3/1/2019).
Dia memastikan, tim polisi terus bekerja memproses hukum kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
"Hari ini saja tim Labfor sedang mengumpulkan barang bukti di sekitar lokasi proyek di sisi Jalan Raya Gubeng," ujarnya.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Jalan Raya Gubeng Surabaya Boleh Dilalui
Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Timur menetapkan seorang tersangka berinisial F dalam kasus amblesnya jalan Raya Gubeng Surabaya.
F adalah pihak dari kontraktor proyek basement bagian perencanaan.
Kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, F bukanlah tersangka tunggal, karena masih ada beberapa orang yang diperiksa dalam kasus amblesnya jalan raya Gubeng Surabaya.
Tersangka F, kata Luki, dijerat pasal 192 dan 193 KUHP tentang perusakan sarana jalan atau sarana lalu lintas untuk kepentingan umum.
Dalam aturan hukum tersebut, tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Selain memeriksa pihak perencana proyek, penyidik juga sedang memeriksa dari pihak pelaksana dan pengawas proyek, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Jalan Raya Gubeng Surabaya tersebut.