Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPC Gerindra Bondowoso Jadi Tersangka Penipuan Rp 700 Juta

Kompas.com - 03/01/2019, 18:49 WIB
Ahmad Faisol,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Anggota DPRD sekaligus Ketua DPC Gerindra Bondowoso, Jawa Timur, Supriyanto, menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan.

Dia diduga menggelapkan uang Rp 700 juta milik Ainul Yaqin, warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Supriyanto tidak ditahan karena pengacaranya menjadi penjamin.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, tersangka sudah dipanggil petugas Satreskrim untuk pemeriksaan kasus ini.

"Tersangka datang dengan didampingi kuasa hukumnya selama pemeriksaan. Panggilan pada tersangka adalah yang kedua. Tepatnya setelah dia dijadikan tersangka oleh petugas pada 08 Oktober 2018," katanya, Kamis (3/1/2019).

Riyanto menambahkan, Supriyanto sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya terus diselidiki.

"Dia anggota dewan dan ketua DPC Gerindra Bondowoso," jelasnya.

Baca juga: Napi Kasus Penipuan Rp 5,5 M yang Tewas di Rutan Batam Idap Usus Buntu

Ainul menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 2013. Awalnya, Ainul Yaqin dikenalkan Supriyanto pada seorang teman tersangka di sebuah hotel di Jakarta.

“Saya dikenalkan tersangka dengan seseorang bernama Sugeng yang disebut menjadi staf menteri keuangan. Dia katanya pencetak uang. Bahkan, pernah mengirim uang satu kontainer pada presiden waktu itu,” katanya.

Korban pun langsung percaya begitu saja dengan cerita tersebut. Singkatnya, korban lantas dijanjikan uang Rp 60 miliar dengan membayar Rp 700 juta.

"Saya dimintai uang lebih dulu. Uang itu akan dikirim ke Sugeng yang berdinas di Peruri. Menurut tersangka, uang itu akan dipakai untuk proses pengeluaran uang. Karena membawa-bawa nama presiden waktu itu, saya percaya. Karena itulah saya mengirim uang secara bertahap melalui BRI dan BCA," jelasnya.

Baca juga: Tahanan Kasus Penipuan Rp 5,5 Miliar Tewas di Rutan Batam

Tersangka lantas menjanjikan, uang korban akan cair setelah satu bulan. Namun, sebulan lebih, uang yang dijanjikan tak kunjung cair.

“Ketika ditagih, katanya uangnya siap dicairkan. Setahun kemudian, pada akhir 2014, Supriyanto berjanji terus. Saya lalu lapor ke polisi dengan harapan uang saya kembali," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com