Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita yang Ditemukan Tewas di Kebun Karet Subang Dibunuh oleh Suaminya di Jakarta

Kompas.com - 03/01/2019, 16:10 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Misteri penemuan jasad wanita di perkebunan karet di Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Korban adalah Nita Jong alias Li Cen (56), warga Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat.

Nita merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya TSO (59). Ia tewas akibat dicekik suaminya.

Korban sendiri dieksekusi pelaku di tempat tinggalnya di Citra Garden, pada Senin 31 Desember 2018, pukul 16.00 WIB.

"TKP eksekusi di Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kapolres Subang AKBP M Joni, melalui pesan singkatnya, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Kebun Karet Subang Ditangkap

Sebelum jasad Nita ditemukan di Subang, korban sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.

"Berdasarkan penyelidikan dari pihak keluarga, korban sudah tidak ada di rumah sejak hari Senin tanggal 31 Desember 2018 bersama suaminya (pelaku)," ujar Joni.

Polisi menduga, kematian korban ada kaitannya dengan suaminya yang hilang bersamaan saat itu. Polisi bahkan menduga suaminya ini adalah pelaku pembunuhan itu.

Dari keterangan keluarga, polisi memperoleh nomor ponsel suami korban dan kemudian melakukan pelacakan terhadap suami korban, sampai akhirnya, dapat melakukan penangkapan di Tol Cipularang.

"Pelaku ditangkap di KM 62 Tol Cipularang," ucap dia.

Dari keterangan sementara, TSO mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal. "Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik," pungkas dia.

Baca juga: Mayat Perempuan di Kebun Karet Subang, Polisi Duga Korban Pembunuhan

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti yakni berupa kendaraan roda empat, kunci, dan STNK kendaraan tersebut.

Kemudian, ponsel milik korban yang digunakan pelaku dan dua buah selimut yang digunakan untuk menutupi mayat korban.

Atas perbuatannya, TSO dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com