Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Aceh Tengah Tangkap 8 Pelaku Curanmor dalam Operasi Sikat

Kompas.com - 03/01/2019, 15:41 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ACEH TENGAH, KOMPAS.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah meringkus 9 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada operasi Sikat Rencong dengan sasaran para pelaku curanmor pada Desember 2018.

Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Kini, kesembilan orang tersebut sudah berstatus tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Tengah.

"Berdasarkan adanya laporan, terdapat sejumlah kendaraan yang merupakan hasil curian. Setelah ditangkap dan ditemukan barang bukti, para tersangka langsung kita bawa ke mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwanto Diputra SIK saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/1/2019).

Satu di antara tersangka, lanjut Agus, merupakan seorang buronan dalam kasus pencurian mobil L300 yang sudah ditangani Kasatreskrim Aceh Tengah pada tahun 2017.

"Tersangka berinisial P tersebut merupakan warga Kota Langsa, pelaku ikut serta dalam pencurian bersama tiga rekannya, dua di antaranya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Takengon selama dua tahun," ucap Agus, sembari menambahkan satu orang lagi masih dalam pengejaran.

Baca juga: Karawang, Wilayah Rawan Curanmor Nomor 2 Se-Jabar Setelah Bandung

Sementara itu, satu dari sembilan tersangka curanmor ditangkap di Kabupaten Bener Meriah, setelah mencuri kendaraan bermotor di Jalan Lintang, Takengon.

"Kendaraan itu telah dijual kepada salah seorang penadah yang sudah ditangkap dan termasuk dalam sembilan orang pelaku," jelasnya.

Penangkapan seluruh tersangka, lanjut Agus, dilakukan di tempat yang berbeda, masing-masing di Aceh Tengah, Bener Meriah dan Kota Langsa.

"Mereka semua ditangkap dalam operasi Sikat Rencong yang kita lakukan mulai 23 Nopember-23 Desember. Saat ini kita sedang lakukan pemberkasan, dan akan ditingkatkan ke Kejaksaan Negeri Takengon," sebutnya.

Dalam operasi Sikat Rencong pada akhir 2018 itu, polisi mengamankan 4 unit kendaraan roda dua, 1 jenis kendaraan roda empat, 2 unit telepon genggam, 1 buah kayu yang digunakan untuk mencongkel pintu, 1 buah obeng yang digunakan pelaku untuk membongkar sepeda motor, dan uang hasil sisa penjualan sepeda motor sebesar 1.050.000.

Baca juga: Polisi Tembak Tersangka Pelaku Curanmor di Neglasari

Para pelaku masing-masing dijerat dengan hukuman sesuai perannya, yakni Pasal 363 Junto Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com