Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah dan Dua Anaknya Bunuh Kepala Desa Tagaule di Nias

Kompas.com - 03/01/2019, 14:35 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Aparat Polres Nias, Sumatera Utara, menangkap 3 pelaku penganiayaan yang menewaskan Benasokhi Zai (41), Kepala Desa Tagaule, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Korban mengalami kehabisan darah akibat terkena serangan senjata tajam di sejumlah bagian tubuh.

Tiga pelaku diketahui masing-masing berinisial AL (40) ayah dari DL (18) dan OL (15), yang masing-masing beralamat di Dusun 3 Samaeri, Desa Tagaule, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Baca juga: Mayat Perempuan di Kebun Karet Subang, Polisi Duga Korban Pembunuhan

Dari pengakuan para tersangka, peristiwa itu berawal ketika korban melintas didepan rumah pelaku AL, dan sempat melempar perkataan yang menyinggung AL, sehingga AL pun langsung mendatangi korban dengan sebilah parang.

Melihat adanya pertengkaran, dua anak AL yakni DL dan OL pun masing-masing membawa parang langsung menghujamkan ke tubuh korban.

"Ketiga mengaku melakukan penganiayaan hingga korban tewas," kata Kapalores Nias AKBP Deni Kurniawan, di Mapolres Nias, Kamis (3/1/2019).

Dalam pemeriksaan, motif dari penganiayaan tersebut, tersangka AL sakit hati kepada korban lantaran sering menyampaikan kata-kata tidak menyenangkan kepada tersangka.

"Korban sering menantang AL untuk berkelahi, dan malah menganggap AL takut kepada korban," ujar dia.

Sementara, saat penangkapan, para pelaku awalnya hanya bisa mengungkap AL sebagai tersangka.

Namun, selama pemeriksaan, barulah terbongkar 2 anak pelaku DL dan OL ikut serta membantu pelaku melakukan penganiayaan.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,2 di Nias Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Ketiganya diamankan berserta barang bukti berupa 1 bilah parang berukuran 39 sentimeter yang digunakan AL, 1 bilah parang berukuran 63 sentimeter yang digunakan DL, dan 1 bilah parang berukuran 60 sentimeter yang digunakan OL.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Nias.

Akibat perbuatan dari ketiga pelaku, dua pelaku akan diancam dengan Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka OL akan menjalani proses hukum lewat peradilan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com