Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Surakarta Tak Permasalahkan Kotak Suara Berbahan Karton Kedap Air

Kompas.com - 03/01/2019, 08:27 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta tidak terlalu mempermasalahkan terkait kotak suara Pemilu 2019 yang terbuat dari bahan kertas karton kedap air atau dupleks.

Menurut Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, perlengkapan kotak suara diatur dalam Pasal 341 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa kotak suara transparan.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 PKPU mengatur bahwa kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks. Sehingga, lanjut Nurul dalam proses pengadaan kotak suara tetap sesuai ketentuan.

"Meskipun ada kotak suara berbahan aluminiun di Kota Solo dan ini proses penghapusan. Januari ini akan proses pelelangan kotak suara berbahan aluminium," kata Nurul kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: KPU Sulbar Kembali Uji Kekuatan Kotak Suara Kardus, Kali Ini Dilempar ke Laut

Nurul menjelaskan, kotak suara berbahan karton kedap air tidak hanya digunakan saat Pemilu 2019, tetapi sudah dipergunakan sejak Pemilu 2014 dan Pilkada 2015. Sehingga, isu soal kotak suara berbahan karton bukan hal baru.

Nurul menyebutkan, ada 1.732 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Solo. Setiap TPS ada lima kotak suara. Kemudian saat proses rekapitulsasi penghitungan suara di setiap PPK ada 11 kotak suara.

"Totalnya ada 8.715 kotak suara yang kita distribusikan di 1.732 TPS di Solo menjelang Pemilu 2019," ungkapnya.

Guna mengantisipasi kerusakan, Nurul mengungkapkan, semua losgistik Pemilu 2019 dibungkus menggunakan plastik. Pihaknya juga memastikan keamanannya selama di gudang KPU, baik dari serangan tikus maupun rayap.

Baca juga: Uji Kotak Suara dari Kardus dengan Diduduki dan Diangkat 4 Orang, Begini Hasilnya

Terlepas dari kerawanan, kata Nurul, yang menjadi catatan penting adalah pemilih, masyarakat mengawal proses selama pemungutan, penghitungan sampai rekapitulasi itu yang lebih penting.

"Juga pengawas, PPS dan penyelenggara dari Bawaslu jajaranya, parpol atau peserta pemilu saksinya harus cerdas dan paham terhadap proses secara teknis dari pemungutan hingga rekapitulasi," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com