Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Yogyakarta Cabut Moratorium Pembangunan Hotel Secara Terbatas

Kompas.com - 02/01/2019, 23:53 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2019 ini memutuskan mencabut moratorium izin pembangunan hotel baru.

Hanya saja, izin pembangunan diberikan secara terbatas khusus untuk hotel bintang lima dan empat serta guest house.

"Setelah diskusi panjang lebar dengan berbagai kelompok dan pemangku kepentingan, di tahun 2019 kami akan membuka (moratorium hotel) tetapi secara terbatas. Jadi terbatas hanya untuk hotel bintang lima, bintang empat dan guest house atau homestay,"  ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Rabu (2/1/2019).

Heroe menjelaskan, keputusan ini diambil mempertimbangkan pada kebutuhan penginapan bagi wisatawan baik saat ini mau pun di masa mendatang.

Baca juga: Tahun 2018, Ratusan Orang Terseret Ombak di Pantai Selatan Yogyakarta

Apalagi, saat ini sedang dibangun Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo yang nantinya akan ada penerbangan langsung dari luar negeri. 

Menurutnya berdasarkan data Pemerintah Kota Yogyakarta, tercatat ada 624 hotel di kota gudeg itu.

Hotel berbintang 5 ada 4, hotel berbintang 4 ada 14, hotel berbintang 3 ada 30, hotel berbintang 2 ada 19, dan hotel berbintang 1 ada 19. Sedangkan hotel melati 3 ada 29, melati 2 ada 43, melati 1 ada 314, dan losmen ada 152.

"Di libur Natal dan Tahun Baru kemarin semua hotel penuh. Bahkan saya dengan ajudan kemarin menemukan ada beberapa mobil harus menginap di SPBU. Artinya pada hari libur hotel-hotel sampai menolak tamu," jelasnya.

Pertimbangan guest house, lanjutnya, karena pemerintah kota ingin agar masyarakat Yogyakarta juga turut menikmati "kue" wisata. Sehingga, pariwisata mampu menjadi motor penggerak ekonomi Yogyakarta.

"Selama ini banyak masyarakat yang mempunyai potensi untuk bisa mengembangkan rumahnya. Nanti kami akan terbitkan standar pelayanan untuk guest house dan home stay," tegasnya

"Pertimbangan hotel bintang empat dan bintang ima itu, karena ada standarnya, perlu lahan yang luas. Sehingga secara otomatis mengurangi jumlah orang yang mau investasi di Yogyakarta," imbuhnya

Pertimbangan lainnya, hotel bintang 5 dan hotel bintang 4 ini berada di satu kawasan dan mempunyai jumlah kamar yang cukup banyak. Sehingga, bisa menampung wisatawan tanpa harus membangun banyak hotel.

"Dengan memaksimalkan bangunan yang tidak banyak tetapi ketersediaan kamar memenuhi. Sehingga kita bisa mengurangi jumlah bangunan hotel di Yogyakarta," tandasnya.

Disampaikannya, pihaknya juga menyiapkan batasan-batasan. Beberapa diantaranya, dalam IMB, sejak awal investor harus mencantumkan kategori hotel bintang yang akan dibangun.

Hotel yang baru juga harus menyiapkan lahan parkir yang cukup.

"Hotel-hotel yang baru ini wajib mengambil air dari PDAM. Tidak diperbolehkan sama sekali mengambil air selain dari PDAM," bebernya

Pemberian izin secara terbatas ini diatur dalam Perwal Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 dan berlaku hingga 31 Desember 2019. 

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada warga ibu kota yang merayakan malam pergantian tahun dapat berjalan secara tertib. Ada berapa lokasi perayaan pergantian malam tahun baru yang digelar Pemprov DKI Jakarta, di antaranya di pusat Ibukota Jakarta seperti Bundaran Hotel Indonesia, kawasan Monas dan Ancol. Selain itu Pemprov DKI juga menggelar acara Isbat nikah dan nikah massal yang akan diikuti 557 pasangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com