SEMARANG, KOMPAS.com – Polda Jawa Tengah melarang angkutan berat melintasi jembatan layang atau flyover Kretek di Paguyangan, Brebes.
Larangan itu diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.
"Tahun 2018 ada dua kecelakaan dengan korban 22 orang meninggal dunia di jalan layang Kretek. Dua-duanya karena truk angkutan berat mengalami rem blong,” ujar Kapolda Jawa Tengah Condro Kirono, Selasa (1/1/2019).
Baca juga: Ini Kuliner Pilihan di Jalur Mudik, dari Brebes hingga Pekalongan
Condro menjelaskan, pelarangan tersebut atas kesepakatan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Brebes, dan Banyumas.
"Larang truk angkutan berat sumbu ganda melintas di jalur tersebut," kata dia.
Dinas Perhubungan telah memasang rambu larangan serta menyiagakan personel agar truk tidak melintasi jalan layang tersebut.
Baca juga: Ini Nama Korban Tewas dan Luka akibat Kecelakaan Maut di Bumiayu Brebes
Adapun, personel bersiaga di persimpangan Kretek dan jembatan Tumpang.
Nantinya, truk-truk diminta melewati jalur lama dengan persimpangan kereta api. Jalur lama akan diperbaiki dan dilebarkan untuk menampung kendaraan berat.
“Jadi nanti jalur lama akan diperbaiki dan digunakan untuk truk, lewat bawah flyover. Jangka panjangnya Menteri PU akan membangun jalur lingkar tanpa melewati flyover," kata Condro.
Baca juga: Cerita Saksi Mata Kecelakaan Maut di Bumiayu Brebes
Dua kecelakaan di Jalan Raya Jatisawit terjadi pada Mei dan Desember 2018. Dari dua kecelakaan akibat rem blong, sebanyak 22 orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.