Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lingga Desak PT SSLP Kembalikan 400 Sertifikat Tanah Milik Warga Linau

Kompas.com - 30/12/2018, 16:01 WIB
Hadi Maulana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

LINGGA, KOMPAS.com – Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) Alias Wello meminta Direktur Utama PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) Bambang Prayitno segera mengembalikan 400 persil sertifikat tanah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.

Permintaan itu disampaikan Bupati Lingga, Alias Wello usai menerima laporan dari Kepala Desa Linau, Musdar bersama belasan perwakilan tokoh masyarakat terkait penahanan sekitar 400 persil sertifikat tanah warganya oleh Direktur Utama PT SSLP sejak tahun 2004 lalu.

Berdasarkan informasi warga, luas tanah dalam 400 persil sertifikat itu, sekitar 200 hektar atau masing-masing sertifikat memiliki luas 0,5 hektar.

"Saya baru mendapatkan laporan dari Kepala Desa Linau bersama tokoh-tokoh masyarakatnya bahwa sertifikat tanah mereka sampai hari ini masih ditahan perusahaan," kata Allias Wello yang ditemui di Batam, Minggu (30/12/2018).

Padahal pria yang akrab disapa Awe ini mengaku sertifikat itu adalah hak masyarakat setempat. Oleh sebab itu tidak ada alasan Direktur Utama PT. SSLP mengambil dan menahannya.

"Saya minta Direktur Utama PT. SSLP segera mengembalikannya tanpa syarat apapun," tegas Awe.

Menurut Awe, setiap perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (SIUP), wajib membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

"Saya sudah minta semua datanya sebagai bahan untuk mengambil langkah-langkah hukum jika manajemen perusahaan ini tidak kooperatif. Kalau perlu, kami koordinasikan dengan penegak hukum untuk mengambilnya," ungkap Awe.

Senada juga diungkapkan Kepala Desa Linau, Musdar. Dia mengaku kasus penahanan 400 persil sertifikat tanah warganya itu bermula saat PT SSLP mendapat izin usaha perkebunan kelapa sawit tahun 2004 lalu.

Sebelum melakukan penanaman kelapa sawit, pihak perusahaan mengumpulkan fotocopy KTP masyarakat untuk pengurusan sertifikat tanah.

Anehnya, setelah kayu hutan habis dibabat dan dijual, pihak perusahaan tidak melanjutkan komitmennya untuk melakukan penanaman kelapa sawit.

Bahkan, perusahaan menghentikan seluruh kegiatannya di Lingga.

"Sejak itulah warga Linau terus menagih komitmen perusahaan untuk menyerahkan 400 persil sertifikat tanah yang sudah selesai pengurusannya," jelasnya.

"Namun sampai saat ini pihak perusahaan selalu mengelak dengan berbagai macam alasan," katanya menambahkan.

Musdar menambahkan kasus ini juga sudah dilaporkan pihaknya ke DPRD Lingga sekitar tahun 2016 lalu. Kemudian, DPRD Lingga membentuk Pansus (panitia khusus), tapi karena penyelesaiannya lambat, bersama 15 orang warga lainnya, dirinya menemui Direktur Utama PT SSLP, Bambang Prayitno di Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com