Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Putuskan Listrik Sejumlah Instansi Pemerintah Lhokseumawe karena Menunggak

Kompas.com - 29/12/2018, 12:59 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Persero memutuskan aliran listrik ke sejumlah kantor pemerintah di Kota Lhokseumawe.

Sebab, instansi pemerintah itu menunggak pembayaran listrik November dan Desember 2018 dan hingga Sabtu (29/12/2018) belum dilunasi.

Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN Lhokseumawe Kota, Mukhtar Juned, menyebutkan, salah satu kantor yang diputus jaringan listrik, yaitu Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.

Dia merinci tunggakan listrik dari kantor Pemerintah Kota Lhokseumawe sebesar Rp 1,8 miliar dan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp 700 juta. Sedangkan dari kalangan masyarakat hanya Rp 514 juta.

“Data itu per hari ini. Kita sudah surati semua kantor dinas itu. Bahkan batas akhir pembayaran kita toleransi sampai 25 Desember 2018 dari yang seharusnya 20 Desember 2018. Bagi yang tidak bayar, dengan berat hati terpaksa kami putuskan aliran listriknya,” kata pria yang akrab disapa MJ itu.

Baca juga: Listrik di Kecamatan Sumur Sering Padam, Ini Kata Bupati Pandeglang

Dia menyebutkan, surat untuk kantor pemerintah ditujukan ke masing-masing kepala kantor. Dia mengimbau kantor pemerintah segera membayar tagihan listrik dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Sebagian begitu kita putuskan langsung dibayarkan, sebagian lagi belum dibayar, sehingga memang masih padam,” katanya.

Dia berharap, pelanggan membayar tagihan listrik tepat waktu pada tanggal 20 setiap bulan. Hal itu agar tidak dikenakan denda keterlambatan bagi pelanggan.

“Kami imbau kita budayakan pembayaran listrik tepat waktu,” pungkasnya.

Baca juga: Betulkan Genteng Bocor, Suami Istri Tewas Tersengat Listrik, Anak Dilarikan ke RS

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Said Alam Zulfikar belum memberi respons terhadap pemutusan sambungan listrik itu. Hingga berita ini, ditayangkan pesan singkat yang dikirimkan belum dijawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com