Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kebutuhan Makan Pegawai Kontrak Tiap Hari, Bukan Tiap 3 Bulan”

Kompas.com - 29/12/2018, 08:27 WIB
Rosyid A Azhar ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Ribuan pegawai honorer di Provinsi Gorontalo bersenang hati pada awal tahun 2019 ini karena akan langsung menerima gaji.

Selama ini gaji mereka diberikan per tiga bulan satu kali dengan alasan belum ada Surat Keterangan (SK) Pengangkatan tenaga honorer.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sudah memerintahkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera membayarkan gaji honorer di awal tahun depan.

“Bayar segera gaji mereka (tenaga honorer) karena kebutuhan makan tiap hari bukan tiap 3 bulan. Saya tidak mau lagi seperti tahun sebelumnya, mereka ini pada Januari, Februari, Maret belum terima gaji," kata Rusli saat memberikan pengarahan pada pegawai di Dinas PUPR, Jumat (28/12/2018).

Baca juga: Tenaga Honorer Diminta Tak Khawatir Ada Kongkalikong dalam Rekrutmen PPPK

Untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran, ia meminta pimpinan OPD untuk segera memetakan kebutuhan dan seleksi tenaga honorer di akhir tahun. Surat keputusan pengangkatan honorer sudah harus selesai sebelum tanggal 1 Januari 2019.

“Untuk 2019 itu saya mau SK honorer sudah selesai akhir tahun 2018. Sehingga Januari mereka sudah bisa terima gaji. Bikin kajian dan segera di-SK-kan,” ucap Rusli Habibie.

Rusli Habibie juga meminta agar PNS dan honorer bersyukur dengan apa yang sudah dimiliki selama ini.

Rasa syukur yang diwujudkan dalam bentuk keihlasan bekerja dan menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat waktu, sebagai tanggung jawab untuk melayani masyarakat dan pengabdian kepada negara.

Baca juga: Guru Honorer Sambut Positif Aturan Pengangkatan Pegawai dengan Skema PPPK

Terkait dengan keluhan gaji honorer di Dinas PUPR yang hanya Rp 1,5 Juta per bulan, Rusli berjanji akan segera menggelar rapat dengan dinas terkait untuk memperjuangkan gaji 313 honorer setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni Rp 2,3 Juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com