Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Video Hoaks Ma’ruf Amin Berkostum Sinterklas Ditangani Polda Aceh

Kompas.com - 28/12/2018, 20:36 WIB
Raja Umar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah mengamankan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S (31), tersangka penyebar video hoaks dan ujaran kebencian terhadap Ma’aruf Amin di Mapolda Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono, Jumat (28/12/2018).

“Tersangka S berhasil diamankan oleh tim Polda Aceh, bekerja sama dengan jajaran Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara, pada Rabu (26/12/2018) siang. Sejak tadi pagi (jumat) sudah tiba di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut,” kata Ery. 

Bedasarkan hasil pemeriksaan sementara dari tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa handphone dan akun Youtube, tersangka S mengaku ikut menyebarluaskan dan mengedit video Ma’ruf Amin, yakni mengganti baju dan kopiah dengan pakaian Sinterklas melalui akun Youtube.

Baca juga: Videonya Diedit Berkostum Sinterklas, Maruf Amin Mengaku Tak Sakit Hati

“Sekarang masih dalam proses pemeriksaan, motifnya belum tahu. Sementara yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka menyebar dan mengedit video hoaks Ma’ruf Amin," lanjutnya. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga mengantongi satu nama lain yang sedang dalam proses pengejaran.

“Dari keterangan tersangka S, ada satu orang tersangka lain yang sedang kami lakukan pengejaran. Kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri, sehingga dapat mempermudah proses hukum,” ujarnya.

Prihatin

Perwakilan dari Solidaritas Ulama Muda Jokowi, Jaringan Kiai Santri Nusantara, dan Rabitah Taliban Aceh telah melakukan kunjungan dan pertemuan dengan Wakapolda Aceh untuk meminta agar tersangka S diringankan proses hukum dan dapat dimaafkan.

Baca juga: Maruf Amin Diserang Video Hoaks, Ini Kata Jokowi

“Kami tadi sudah meminta kepada Wakapolda Aceh untuk meringankan kasus yang menjerat tersangka S, karena pengakuannya tadi kepada kami tersangka khilaf,” kata Samsul B Ibrahim, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Teman Jokowi, Jumat. 

Tersangka S, kepada Samsul mengaku, dia memperoleh video hoaks dan ujaran kebencian terhadap Ma’ruf Amin tersebut dari salah satu grup media sosial.

Kemudian dia langsung mengunduh dan menyebarkan video hoaks tersebut melalui akun Youtube pribadi tanpa memfilternya terlebih dahulu.

“Kami prihatin, apalagi tersangka S sebagai guru mengaji di salah satu pesantren di Aceh Utara. Dia hanya simpatisan pendukung (salah satu) pasangan capres, bukan pengurus partai atau tim sukses. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk semua agar berhati-hati menyebarkan informasi di media sosial, apalagi ini musim politik,” ujarnya.

Baca juga: Videonya Diedit Berkostum Sinterklas, Maruf Amin Mengaku Tak Sakit Hati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com