Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Izin Tower Telekomunikasi, Bupati Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/12/2018, 19:54 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Mustofa Kamal Pasa, Bupati Mojokerto nonaktif dituntut 12 tahun penjara dalam perkara korupsi izin pembangunan tower telekomunikasi di Mojokerto.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (28/12/2018).

"Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar subsider 3 tahun," kata Joko.

Selain itu, kata Joko, terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah usai menjalani masa hukuman.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Pencucian Uang

Beberapa pertimbangan jaksa sehingga menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa antara lain, dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindakan korupsi di lembaga pemerintahan," jelasnya.

Muhajir, kuasa hukum terdakwa Mustofa Kamal Pasa, menyebut kontruksi hukum yang dibuat jaksa, yang berakhir pada tuntutan 12 tahun penjara masih bersifat subyektif.

"Jaksa juga tidak pernah menghadirkan barang bukti berupa uang hasil korupsi dugaan izin tower di persidangan," ujarnya.

Pada sidang yang dijadwalkan 9 Januari 2019 mendatang, pihaknya akan membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Mustafa Kamal Pasa didakwa melanggar pasal 12 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan jaksa, dia diduga menerima suap atas perizinan tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar. Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK sejak akhir April lalu. 

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 16 mobil dari sebuah showroom di Mojokerto, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com