Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Perizinan Proyek Basement RS Siloam Jalan Gubeng Surabaya

Kompas.com - 28/12/2018, 17:01 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi sudah meningkatkan status hukum kasus amblesnya jalan Raya Gubeng Surabaya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Beberapa point pemeriksaan yang didalami adalah tentang perizinan proyek pembangunan basement yang disebut menjadi penyebab amblesnya jalan Raya Gubeng.

"Kemarin ada temuan dari penyidik soal pemberi izin dan yang mengajukan izin," kata Kapolda Jaw Timur Irjen Luki Hermawan, usai Anev 2018 di Mapolda Jawa Timur, Jumat (28/12/2018).

Seperti diketahui, proyek pembangunan basement tersebut tepat berada di sisi timur jalan Raya Gubeng yang ambles pada Selasa (18/12/2018) malam. Lokasi proyek juga berada tepat di belakang Rumah Sakit (RS) Siloam di jalan tersebut.

Baca juga: Risma Pastikan 2 Lajur Jalan Gubeng yang Dibuka Cukup Aman Dilalui Kendaraan

Proyek tersebut adalah proyek perluasan Rumah Sakit Siloam yang dibangun oleh kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Selain mendalami fakta perizinan proyek, penyidik kata Luki juga mendalami pemeriksaan pihak perencana, pelaksana, dan pengawas proyek, sayangnya Luki belum tegas menyebut apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara sejak Kamis (27/12/2018) kemarin, lokasi Jalan Raya Gubeng yang ambles sudah bisa dilewati 2 jalur dari 4 jalur yang ada. Lokasi jalan ambles sudah bisa dilalui setelah melalui proses pengurukan, pemadatan dan pengaspalan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com