TANA TORAJA, KOMPAS.com - Anggota Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (27/12/2018) mengamankan PM (50).
Warga Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja itu diduga salah paham saat melakukan pengukuran sebidang tanah di sekitar rumahnya hingga mengakibatkan AS (56), tetangganya, meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jhon Paerunan mengatakan, kejadian berawal saat keduanya sedang mengukur tanah yang berada di sekitar rumah PM.
PM tidak terima dan langsung melemparkan parang ke arah korban dengan menggunakan tangan kiri. Akibatnya, korban mengalami luka robek sepanjang 5 sentimeter pada bagian paha sebelah kanan.
Baca juga: Polisi Sebut Bahar bin Smith Aktor Intelektual Kasus Penganiayaan Anak
“Akibat luka robek tersebut korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Fatimah Makale untuk mendapatkan perawatan, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan saat menjalani perawatan di rumah sakit,” katanya.
Menurut John, sampai saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diamankan di jalan Tombang Awa, kelurahan To Sapan, kecamatan Makale Selatan siang tadi, setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Polres Tana Toraja,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang, 2 lembar baju korban dan pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan, dan atas perbuatannya pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.