Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/12/2018, 15:26 WIB
Hamzah Arfah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Guna menciptakan keamanan dan rasa nyaman kepada seluruh masyarakat, Satlantas Polres Gresik sudah berkomitmen untuk menindak tegas konvoi motor pada perayaan tahun baru 2019 maupun motor yang menggunakan knalpot brong, yang menyebabkan suara bising nan berisik di jalan raya.

Untuk itu, sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong dan juga konvoi motor tersebut, sudah mulai dilakukan sejak jauh-jauh hari. Dengan harapan, masyarakat dapat mengetahui aturan tersebut dan nantinya berkenan untuk mematuhi.

"Kami memang sudah berkomitmen, agar jangan sampai masyarakat yang sedang merayakan dan ingin menikmati tahun baru nantinya terganggu oleh hal-hal demikian. Makanya kami mulai datangi bengkel, toko onderdil, juga komunitas-komunitas motor untuk sosialisasi hal ini," ujar Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gresik, Ipda Darwoyo, mewakili Kasatlantas Polres Gresik AKP Wikha Ardilestanto, Kamis (27/12/2018).

Baca juga: Polisi Tindak Tegas Konvoi Motor dengan Knalpot Berisik di Malam Tahun Baru

Satlantas Polres Gresik berharap, dengan adanya sosialisasi lebih awal akan dapat menekan dan juga sekaligus mencegah adanya pelanggaran tersebut pada saat perayaan tahun baru. Terlebih kata Darwoyo, pelarangan akan penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam undang-undang.

"Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya diatur dalam Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009, tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.

Termasuk, dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam Pasal 48 ayat 3b," jelasnya.

Ia mengatakan, dalam undang-undang tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, dan juga knalpot, dapat dikenakan sanksi.

Baca juga: Gara-gara Knalpot Berisik, Perang Batu dan Senjata Tajam Terjadi di Makassar Selama 2 Hari

"Sesuai dengan undang-undang, pelanggar dapat dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu," terang dia.

Adapun untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor, jelas Darwoyo, sudah diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup No.7 tahun 2009. Yakni, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80cc memiliki batas kebisingan 77 desibel,

kapasitas mesin 80 hingga 175cc batas kebisinganya 80 desibel, dan kapasitas mesin di atas 175cc batas kebisinganya 83 desibel.

"Sebab pemakaian knalpot yang tidak sesuai aturan, bisa menyebabkan kerusakan mesin, polusi, boros bahan bakar, emisi gas buang, dan yang paling parah itu bisa memicu perkelahian dan tawuran karena provokasi dari suara yang ditimbulkan knalpot," pungkasnya.

Demi untuk menjaga keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak diharapkan akibat penyalahgunaan knalpot tersebut, Satlantas Polres Gresik pun sudah bersiap menilang para pelanggar aturan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com