Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Kasus Penipuan Rp 5,5 M yang Tewas di Rutan Batam Idap Usus Buntu

Kompas.com - 26/12/2018, 19:05 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Penyebab kematian Jony Bin Tju Tjiau alias Along (27) narapidana (napi) kasus penipuan dengan total kerugian Rp 5,5 miliar yang tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, Selasa (25/12/2018) kemarin akhirnya diketahui.

Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Djarot Wibowo mengatakan, hasil otopsi terhadap jasad Along, ditemukan murni akibat penyakit yang dideritanya.

Along murni meninggal dunia karena mengalami infeksi yang disebabkan oleh pecahnya usus yang ada di dalam tubuh korban.

"Korban meninggal karena mengidap penyakit appendiks, nama lain dari usus buntu yang telah meradang dan membuatnya pecah," kata Djarot, Rabu (26/12/2018).

Baca juga: Tahanan Kasus Penipuan Rp 5,5 Miliar Tewas di Rutan Batam

"Penyakit ini sudah akut hal ini berdasarkan dari temuan juga telah terjadi pendarahan yang serius pada usus sehingga tidak bisa diselamatkan lagi," kata Djarot menambahkan.

Senada juga diungkapkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Batam, Rian, yang mengaku bahwa Along sudah tiga kali mendapatkan perawatan medis akibat penyakit yang dideritanya.

"Korban memang punya riwayat penyakit usus buntu, bahkan korban juga susah buang air besar," kata Rian.

Saat meninggal kemarin, sebelumnya Along sempat mendapatkan perawatan medis di Rutan Batam sebelum akhirnya kami rujuk ke tumah sakit.

"Kalau tidak salah, Along meninggal sekitar pukul 16.30 WIB dan itu sudah ditangani dokter RS Bhayangkara. Mungkin karena sudah akut sehingga nyawanya tidak tertolong lagi," jelasnya.

Saat ini jenazah Along sudah diambil keluarga dan disemayamkan di rumah duka.

Along merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Batam dalam kasus dugaan penipuan atas laporan Asrul alias Aan, distributor produk PT Orang Tua di Batam.

Along menjadi terdakwa bersama Ridowan Saleh Nasution alias Tommy Wiguna dan Adrian yang saat ini DPO.

Mereka melakukan penipuan dalam rentang awal tahun 2015 sampai dengan 16 Desember 2017.

Asrul alias Aan memberikan uang kepada Along untuk mengurus izin distributor makanan dan minuman sebesar Rp 5,5 miliar.

Namun kenyataannya uang tersebut dipergunakan Along untuk keperluan pribadinya, mulai membeli mobil baru, rumah hingga sejumlah harta benda lainnya.

Kompas TV Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas pada Januari 2019. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akan menghitung tanggal pasti Ahok bebas. Yasonna Laoly menyatakan perhitungan Ahok bebas tergantung juga pada remisi hari raya natal yang akan diterimanya. Ia juga menyatakan Ahok berhak menerima remisi karena bukan narapidana khusus. Kemenkumham masih perlu memastikan kapan tepatnya Ahok bisa bebas pada Januari tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com