Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir dan Buang Sampah Sembarangan di Bandung Akan Kena Sanksi

Kompas.com - 26/12/2018, 15:57 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan ada regulasi baru mengenai larangan parkir liar dan larangan membuang sampah sembarangan menjelang pergantian tahun yang segera diterapkan. 

Untuk itu, dia meminta wisatawan memperingati pergantian tahun di Bandung dengan tertib.

“Mari kita sama-sama jaga. Tertib, taati aturan yang ada. Jangan parkir sembarangan, karena ada regulasi baru,” ujar Yana di Stasiun Kiaracondong, Bandung, Rabu (26/12/2018).

Dalam regulasi larangan parkir liar, kendaraan yang parkir sembarangan akan dicabut pentilnya. Begitupun jika membuang sampah sembarangan, akan dikenai denda.

“Semoga itu (hukuman) tidak kita lakukan, sehingga diharapkan semua mengikuti aturan yang ada,” imbuhnya.

Baca juga: Tertibkan Parkir Liar, 5 Anggota Dishub Dikejar Juru Parkir Pakai Samurai

 

Aturan baru itu diterapkan untuk menjaga ketertiban menjelang pergantian tahun. Menurut Yana, untuk perayaan tahun baru, titik sentral keramaian di Kota Bandung, minimal ada di lima titik.

Kelima titik keramaian yaitu Alun-alun Bandung, Alun-alun Ujungberung, Dago, Braga, dan Pasupati.

“Kami sekarang masih diskusi apakah ada ruas yang ditutup, sehingga di tempat itu hanya ada aktivitas manusia untuk mencegah kemacetan panjang,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya membahas kantung parkir di titik sentral perayaan tahun baru, termasuk pengamanan dan jalur alternatif ketika ada penutupan arus.

“Kami menyambut wisatawan. Nikmatilah Bandung dan habiskan uang di Kota Bandung,” pungkasnya.

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan, Pemudik dengan Mobil Fortuner Ditegur Petugas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com