Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Tahanan Tewas di Sel Rutan Batam

Kompas.com - 26/12/2018, 12:09 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kepolisian masih menyelidiki kasus kematian Jony Bin Tju Tjiau alias Along (27), tahanan kasus penipuan dengan total kerugian Rp 5,5 miliar, yang tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, Selasa (25/12/2018) kemarin.

Saat ini, polisi sudah meminta keterangan dari tiga saksi, baik rekan korban sesama di sel tahanan maupun petugas rutan yang berjaga saat itu.

Namun demikian sampai saat ini, penyebab kematian korban masih belum diketahui.

Kapolsek Sagulung AKP Dwihatmoko Wiroseno yang dikonfirmasi mengaku masih terus melakukan pengembangan dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengungkap kasus kematian napi kasus penipuan ini.

Jasad korban sendiri masih diotopsi oleh dokter forensik RS Bhayangkara Polda Kepri.

"Selagi penyidik Polsek Sagulung melakukan pendalaman, kami juga terus menunggu perkembangan hasil otopsi terhadap jasad korban," kata pria yang akrab disapa Moko, Rabu (26/12/2018).

Baca juga: Tahanan Kasus Penipuan Rp 5,5 Miliar Tewas di Rutan Batam

Ditanyai apakah sudah ada orang yang dicurigai dalam kasus ini, Moko menyatakn pihaknya tidak mau berandai-andai.

"Yang jelas, semua keterangan saksi dan bukti yang kami temukan di lapangan masih kami simpan. Kami tidak mau gegabah dalam memutuskan suatu perkara. Makanya, kami juga masih menunggu hasil otopsi, karena keluarga korban juga minta jasad Along harus diotopsi," jelas Moko.

Informasi yang dihimpun Kompas.com di lapangan, keluarga Along juga sudah mendatangi Rutan Batam untuk meminta penjelasan sampai akhirnya keluar hasil otopsi yang dilakukan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Kepri.

"Kalau tidak ada halangan, sore ini hasil otopsinya sudah bisa diketahui," pungkas Moko.

Along ditemukan tewas di Sel Tahanan Rutan Batam sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa kemarin.

Along merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Batam dalam kasus dugaan penipuan atas laporan Asrul alias Aan, distributor produk PT Orang Tua di Batam.

Along menjadi terdakwa bersama Ridowan Saleh Nasution alias Tommy Wiguna dan Adrian yang saat ini masih buron (DPO). Mereka melakukan penipuan dalam rentang awal tahun 2015 sampai 16 Desember 2017.

Baca juga: Saling Tuding Sebagai Mata-mata Polisi, 2 Tahanan Narkoba Berkelahi

Asrul alias Aan memberikan uang kepada Along untuk mengurus izin distributor makanan dan minuman sebesar Rp 5,5 miliar.

Namun kenyataannya uang tersebut dipergunakan Along untuk keperluan pribadinya, mulai membeli mobil baru, rumah hingga sejumlah harta benda lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com