Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

49 Warga Binaan Lapas Anak Tomohon Dapat Remisi Natal

Kompas.com - 25/12/2018, 23:08 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Krisiandi

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Sukacita perayaan Natal yang dirasakan oleh seluruh umat Kristiani pada Selasa (25/12/2018) turut juga dirasakan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) atau warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon, Sulawesi Utara.

Sebanyak 49 Andikpas mendapatkan remisi khusus Natal 2018.

Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen, yang telah menjalani masa pidana enam bulan.

Mereka yang diberi remisi memenuhi syarat berkelakuan baik, dan telah mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di LPKA Tomohon.

Baca juga: 475 Napi di Jabar Dapat Remisi, 7 Orang Langsung Bebas.

Pembacaan surat keputusan pemberian remisi khusus Natal Tahun 2018 dan sambutan Menteri Hukum dan HAM, dibacakan langsung Pegawai Registrasi LPKA Tomohon Meilhy Muaja.

"Menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan selamat kepada seluruh Andikpas yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi, dengan harapan para Andikpas dapat meresapi momentum Natal ini dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini semua adalah kehendak-Nya," kata Meilhy mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Ia menambahkan, remisi diberikan kepada 49 andikpas, dengan besaran remisi yang berbeda-beda.

"Dimana, yang menerima remisi 1 bulan berjumlah 33 andikpas, 15 hari berjumlah 13 andikpas, dan 1 bulan 15 hari berjumlah 3 andikpas," ungkap Meilhy dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Baca juga: 182 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Barelang Dapat Remisi Natal

Sementara itu Kasubsi Registrasi LPKA Tomohon Jonie Pio menegaskan, pemberian remisi ini murni berdasarkan penilaian.

"Di antaranya, tingkah laku serta ketaatan beragama dari para andikpas, dan tidak berdasarkan unsur kedekatan dengan pegawai, serta tidak ada unsur rekayasa di dalamnya," tandasnya.

Pemberian remisi ini dilakukan setelah ibadah perayaan Natal bersama pegawai LPKA Tomohon, Andikpas serta keluarga yang berkesempatan hadir. Ibadah yang bertempat di Gedung Gereja Paulus LPKA Tomohon dan dipimpin Pendeta Grace Kamuh ini, berlangsung khidmat.

Kompas TV Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas pada Januari 2019. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akan menghitung tanggal pasti Ahok bebas. Yasonna Laoly menyatakan perhitungan Ahok bebas tergantung juga pada remisi hari raya natal yang akan diterimanya. Ia juga menyatakan Ahok berhak menerima remisi karena bukan narapidana khusus. Kemenkumham masih perlu memastikan kapan tepatnya Ahok bisa bebas pada Januari tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com