Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Tahun Baru, 33 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 6 Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/12/2018, 20:00 WIB
Budiyanto ,
Khairina

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com-  Sebanyak 33 anggota berandalan bermotor diamankan Polres Sukabumi Kota dua hari terakhir ini. Mereka dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bahkan, 6 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka tindakan kekerasan dan sudah ditahan. Selain itu, terdapat 12 orang yang positif mengonsumsi narkoba jenis benzoat.

Puluhan anggota dari beberapa geng motor ini berhasil diamankan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 dalam Operasi Lilin Lodaya 2018 yang telah digelar sejak beberapa hari lalu.

"Dari 33 orang tersebut, 6 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami lakukan penahanan," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers, Senin (24/12/2018).

Baca juga: Polres Sukabumi Akan Tindak Tegas Anggota Geng Motor Jika Ganggu Kamtibmas

Konferensi pers yang digelar kembali di jalanan, tepatnya di persimpangan bundaran Tugu Adipura ini menjadi perhatian masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor yang melintas.

Pada konferensi pers kali ini, hadir pula Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi, dan Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi Letkol Mujahidin.

Susatyo menuturkan, selain menetapkan 6 tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti sejumlah senjata tajam, maupun atribut dari geng motor tersebut.

"Pelaku juga ada yang di bawah umur, 16 dan 17 tahun tentunya kami akan menggunakan peradilan anak," tutur dia.

"Dari 33 anggota geng motor tersebut, setelah dilakukan tes urine, 12 orang positif terpapar narkoba," sambungnya.

Pengungkapan ini, ia mengatakan, merupakan komitmen bersama pihak Polri dibantu TNI dan Pemkot Sukabumi dalam pelayanan kepada masyarakat Kota Sukabumi dan sekitarnya.

Keenam tersangka yakni IR alias I (22), MR alias A (16), MA alias A (17), RR alias R (22), I alias U (26) dan RR alias I (23). Barang bukti di antaranya senjata tajam jenis corbek, golok, dan pisau kujang. Serta jaket bertuliskan Brigez dan GBR.

Para tersangka dapat dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pasal 170 KUHPidana ancaman 5 tahun, dan pasal 351 KUHPidana ancaman 5 tahun.

Baca juga: Berandalan Bermotor Sukabumi Terlibat Bentrok, Dihukum Bersihkan Tugu Adipura

Sementara Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian saja.

Ia mengimbau masyarakat juga untuk terlibat menjaga keamanan dan ketertiban.

"Bila ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke aparat keamanan," imbau Fahmi.

Kompas TV Tim Jaguar Polres Depok menangkap tiga penjual senjata tajam,<br /> ironisnya pelaku merupakan anak di bawah umur. Mereka ditangkap saat hendak menemui calon pembeli di sebuah SPBU di Jalan Raya Citayam, Depok. Sebelumnya mereka sempat menawarkan senjata tajam di media sosial, calon pembeli diduga merupakan geng motor atau pelaku tawuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com