Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli Dua Putri Kandungnya, Pria Ini Dipukuli Warga

Kompas.com - 23/12/2018, 07:22 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe,
Khairina

Tim Redaksi


PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com-SS (38), pria warga Gang Rukun, Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar diduga mencabuli dua putri kandungnya.

Kasus ini terungkap setelah dua korban, MS (15) dan MH (14), mengungkap tindakan ayah mereka kepada JL, ibu mereka dan SL, bibi kedua korban, Rabu (19/12/2018).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Resbon Gultom menyebut, ibu kedua korban sudah membuat laporan polisi secara resmi pada Sabtu (22/12/2018).

"Tersangka dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Gultom.

Disebutkan, awalnya salah seorang korban MH dipukul dan dimarahi oleh tersangka, lantaran sering bolos sekolah. Tak terima dengan perlakuan ayahnya itu, korban balik mengancam tersangka.

"Kupenjarakan kau nanti karena sudah kau perkosa aku," ungkap MH kepada tersangka saat itu, Rabu (19/12/2018) malam.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Tak Dibui, Keluarga Korban Mengadu ke Kak Seto

Salah seorang putri tersangka bernama F, yang melihat dan mendengar kejadian itu mengadu kepada bibinya, SL.

Tak lama, MH dan F pun tiba di rumah bibinya. Menyusul, MS dan ibu mereka JL.

Di sana, keduanya pun membuka semua aib itu. Ayah mereka mencabuli mereka sejak Maret-Oktober 2018.

Informasi aksi bejat itu dengan cepat menyebar, warga sekitar yang sudah dipicu amarah menemui tersangka ke rumahnya.

"Tersangka sempat dipukuli warga di rumahnya tadi saat dia sedang sarapan. Warga juga yang membawa tersangka ke Mapolres Siantar," beber Gultom.

Dikatakan, setelah tersangka diamankan dan istrinya membuat laporan resmi, penyidik sudah melakukan visum kepada korban, memeriksa saksi-saksi dan cek lokasi kejadian perkara.

Kepala Polres Pematangsiantar melalui Kepala Satuan Reskrim, Ajun Komisaris Polisi Toga Pardomuan Butar-butar membenarkan adanya dugaan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Masih kami proses," ungkap Butar-butar saat dihubungi Sabtu (22/12/2018) malam. 

Kompas TV Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polda Maluku telah meminta keterangan kepada 8 orang terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi UGM Yogyakarta. Sejak Kamis siang polisi meminta keterangan dari 8 orang termasuk dari pihak korban dan terduga pelaku pelecehan seksual. Setelah meminta keterangan rencananya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan yang dilakukan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com