Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Panjangnya Nama Lembaga BP3APKBPMPD di Pangandaran yang Viral

Kompas.com - 22/12/2018, 08:59 WIB
Candra Nugraha,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Nama salah satu lembaga di Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial karena sangat panjang.

Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Kependudukan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa atau disingkat BP3APKBPMPD, namanya.

Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari mengatakan, panjangnya nama lembaga itu dilatarbelakangi keberadaan undang-undang yang menyebutkan daerah pemekaran hanya boleh membentuk 7 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Oleh karena itu, nama-nama lembaga di Pemkab Pangandaran menjadi panjang karena terbentur UU.

"Alasannya cuma itu, terbentur Undang-undang," kata Adang saat menghadiri silaturahim dengan Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di Mapolres Ciamis, awal pekan ini.

Menurut Adang, kelembagaan bisa ditambah atau dikembangkan jika sudah ada bupati definitif.

Sekarang setelah memiliki bupati definitif, lanjut dia, sudah ada 24 SKPD di Pemkab Pangandaran. SKPD yang dulunya digabung mulai dipisah.

"Dulu panjang-panjang nama dinasnya. Misalnya Dinas PU, Perhubungan, Kominfo digabung. Dinas Perdagangan dan Perindustrian digabung. Sekarang, Dinas Perdagangan baru mau dipisah," kata Adang.

Lembaga BP3APKBPMPD juga sudah dipisah. Sekarang badan ini sudah dibagi dua menjadi Dinas KB dan Dinas Sosial.

"Sudah mulai dibagi secara bertahap sejak pelantikan bupati 2016," kata Adang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com