Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GKR Hemas Tolak Pemberhentian Sementara Dirinya dari DPD RI

Kompas.com - 21/12/2018, 13:03 WIB
Wijaya Kusuma,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Senator asal Yogyakarta, GKR Hemas, menolak keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait pemberhentian sementara dirinya karena sudah beberapa kali tidak menghadiri sidang.

Permaisuri Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini menyebutkan jika ketidakhadirannya dalam sidang karena tidak mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini, dibawah Oesman Sapta Odang

"Jelas, saya menolak keputusan pemberhentian sementara," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12/2018). 

GKR Hemas menegaskan jika ia menghadiri sidang DPR RI yang dipimpin Osman Sapta Odang, itu berarti dia mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini.

Baca juga: 12 Kali Bolos Sidang Paripurna, GKR Hemas Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPD

"Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin berarti secara langsung mengakui kepemimpinan nya," tegasnya.  

Penolakan terhadap pimpinan DPD RI tersebut, menurut dia, karena proses pengambilalihan pimpinan menabrak hukum.

Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.

Dalam hal ini, GKR Hemas tidak menolak orangnya (Oesman Sapta Odang), tetapi caranya yang menabrak hukum.

"Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum," lanjutnya.  

Baca juga: GKR Hemas: Pimpinan Sah DPD Direbut Di Luar Batas Nalar Politik dan Hukum

"Saya tetap melawan dan tidak akan hadir, kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya jadi anggota DPD RI," imbuhnya.  

GKR Hemas menilai Keputusan BK memberhentikan sementara dirinya juga tanpa dasar hukum yang jelas. Keputusan itu juga mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, yakni anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa pada suatu kasus hukum.

"Anggota DPD RI diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun; atau (b) menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," kata GKR Hemas.

Baca juga: Jokowi Beri Tanda Kehormatan ke GKR Hemas hingga Dato Sri Tahir

Dia menambahkan, BK telah melakukan diskriminasi pada dirinya sebab BK tidak memproses beberapa laporan lainnya.

Seperti, tidak dapat memroses laporan Afnan Hadikusumo terhadap Benny Ramdhani karena tengah diproses di Kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com