Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa 34 Saksi Amblesnya Jalan Gubeng, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 20/12/2018, 18:30 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sudah memeriksa 34 saksi terkait peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, yanh terjadi pada Selasa (18/12/2018) lalu.

Hingga saat ini, polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan secara intensif untuk mengumpulkan bukti dan fakta-fakta hukum.

Menurut Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Brigjen Pol Toni Harmanto, apabila fakta hukum sudah tersedia, Toni akan menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Tetapi sebelum menentukan tersangka, semua hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan, sudah harus selesai dilakukan penyidik.

Baca juga: Cerita Risma Pantau Lokasi Amblesnya Jalan Gubeng dengan Kursi Roda

"Beberapa konstruksi hukum yang akan kita jerat nanti para penanggungjawab yang telah disampaikan termasuk dengan korporasi," katanya, Kamis (20/12/2018).

Menurut Toni, 34 saksi yang diperiksa, 29 diantaranya adalah kontraktor proyek basement RS Siloam, Surabaya.

"Ini tidak menutup kemungkinan berkembang terus karena kita juga mencari keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi," ujarnyam

Pihaknya juga akan menguji hasil administrasi mengenai siapa yang paling bertanggung jawab antara PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau RS Siloam.

Baca juga: 34 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng di Surabaya

Kuat dugaan, amblesnya Jalan Raya Gubeng disebabkan kesalahan teknis di dinding timir proyek basement RS Siloam.

Terkait dugaan tersebut, Toni mengaku, telah menurunkam saksi ahli untuk memeriksa penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng.

"Dari beberapa fakta yang kita dapat, memang ada dugaan tersangka, seperti yang disampaikan Pak Kapolda," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com