KOMPAS.com - Flyover atau jalan layang Manahan, Solo, sudah memasuki tahap uji coba. Rencananya, jalan layang tersebut bisa digunakan sebelum Natal dan Tahun Baru 2019, tepatnya pada hari Jumat (21/12/2018).
Proyek senilai Rp 52 miliar tersebut diharapkan dapat mengurai kemacetan di Jalan Adisucipto dan Jalan MT Haryono.
Namun demikian, sejumlah fakta unik terungkap saat uji coba dilakukan, salah satunya masih banyak pengendara yang memotong jalan di kawasan Kottabarat atau Jalan DR Moewardi.
Selain itu, jalan layang milik Kota Solo ini dipercantik dengan mural yang indah. Seniman asal Solo, Irul Hidayat, menghiasinya dengan gambar tokoh wayang, ornamen kekinian, dan tema olahraga.
Berikut ini fakta menarik dari flyover Manahan di Solo:
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno, jalan layang Manahan tersebut difungsikan untuk dua jalur naik turun, yaitu dari Jalan Adi Sucipto maupun Jalan Dr Moewardi dan satu arah dari Jalan MT Haryono.
Kendaraan dari arah Jalan Dr Moewardi, tidak perlu memutar Jalan Sam Ratulangi maupun Pasar Nongko untuk menuju kawasan Manahan.
"Sehingga dibukanya jalan layang Manahan akan dapat mengurangi kemacetan di berbagai titik, terutama di kawasan Purwosari dan Pasar Nongko," terangnya
Baca Juga: Sebelum Natal, "Flyover" Manahan Disebut Bisa Dilewati Kendaraan Umum
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, sebelum dibuka untuk umum, jalan layang Manahan akan dilakukan uji coba terlebih dahulu oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Uji coba untuk menentukan marka jalan layang tersebut.
"Besok (Senin) diujicoba internal dulu sama Dishub. Kalau sudah kita lihat perkembangannya. Yang penting jalan ini bisa dimanfaatkan dulu," kata Wali Kota Rudy, Minggu (16/12/2018).
Sementara itu, Site Manager PT Yasa Patria Perkasa Ari Wahyudi mengungkapkan, pembangunan flyover Manahan tinggal finishing dan pemasangan marka di bagian tengah jalan.
"Flyover Manahan sudah kami lengkapi lampu penerangan dan rambu lalu lintas. Semalam lampunya juga sudah kami nyalakan," kata Ari.
Baca Juga: Rambu dan Marka Jalan Belum Mendukung Tilang Elektronik di Makassar