Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Dipukuli karena Telat Bayar Kos, Guru Ditangkap Polisi

Kompas.com - 19/12/2018, 18:29 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang guru sekolah berinisial SL melakukan kekerasan terhadap seorang siswanya, PL, karena telat membayar uang kos.

Pelaku warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, itu akhirnya ditangkap polisi.

Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran mengatakan, pelaku ditangkap oleh Polsek Rengat Barat setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Selasa (18/12/2018) kemarin.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 batang pipa paralon instalasi listrik sepanjang satu meter.

"Pelaku SL adalah guru korban di salah satu sekolah di Kecamatan Rengat Barat. Dan korban tinggal di kos-kosan milik pelaku," sebut Misran saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Polisi Sebut Bahar bin Smith Aktor Intelektual Kasus Penganiayaan Anak

Dia mengatakan, motif pelaku memukul korban diduga karena korban telat membayar uang kos.

"Motif diduga telat bayar kos. Aksi pemukulan dilakukan pelaku di kos-kosan di Desa Talang Jerinjing. Korban mengalami luka dan memar di tubuhnya," ungkap Misran.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Rengat Barat.

"Sehari sebelumnya, Senin (17/12/2018), keluarga korban mendapat telepon dari temannya yang mengatakan bahwa anak pelapor dianiaya oleh bapak kosnya," ujar Misran.

Atas informasi tersebut, sambung dia, pelapor langsung berangkat ke kos-kosan korban melakukan pemeriksaan terhadap badan korban.

"Setelah diperiksa oleh pelapor, ditemukan luka dan memar bekas dipukul," kata Misran.

Pihak keluarga tidak terima jika korban diperlukan dengan cara kekerasan, sehingga melapor ke Polsek Rengat Barat.

"Pelaku diamankan di rumahnya. Saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Misran.

Kompas TV Pasca resmi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, Jawa Barat pada Selasa malam polisi menyebutkan bukan kriminalisasi ulama tetapi karena ada bukti kuat yang mengarah pada tindak kasus pidana kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com