Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati dan Teka-teki yang Tersisa di Kasus Polisi Mutilasi Anggota DPRD...

Kompas.com - 19/12/2018, 14:06 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Berjarak sekitar 10 kilometer dari Kota Bandar Lampung, di Perumahan Permata Biru, Blok C15 Nomor 4 Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, seorang bekas Brigadir Polisi, Medi Andika, tinggal.

Di rumah itu, Medi Andika menembak dan memotong-motong jasad korban bernama M Pansor, pada Jumat (15/4/2016) siang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjatuhkan hukuman mati kepada Medi Andika, karena terbukti membunuh secara terencana.

Korbannya adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandar Lampung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pembunuhan ini sempat menggegerkan publik karena korban adalah tokoh politik dan pelakunya polisi.

Masih membekas di ingatan tetangga Medi Andika pada saat terjadi pembunuhan di rumah itu.

Baca juga: Brigadir Medi Andika Tersangka Mutilasi M Pansor

Suharto (57), Ketua RT 007 yang tinggal persis di sebelah kiri rumah Medi Andika menceritakan, tidak pernah melihat kecurigaan apapun pada pribadi terdakwa selama bertetangga.

Suharto juga salah satu tetangga yang diminta kesaksiannya di pengadilan. Dalam kesempatan bertemu, dia menyarankan terdakwa untuk membongkar orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Sudahlah Med, lo ungkap saja kasus ini, tapi dia malah bilang 'Sudahlah Pak, pasti nanti akan terbongkar dengan sendirinya'," kata Suharto, menirukan perkataan Medi.

Kasus ini telah diputus Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang. Hakim pertama sampai kasasi memvonis mati pelaku.

Namun, pengacara dan pegiat hak asasi menilai vonis mati ini penuh kejanggalan. Pada Hari Anti Hukuman Mati Internasional 10 Oktober lalu, mereka kembali menyoti kasus ini.

Pengungkapan ini berawal dari laporan Umi Kalsum, istri korban ke Polda Lampung atas hilangnya M Pansor pada tanggal 25 April 2016 lalu.

Berdasarkan keterangan saksi Umi Kalsum, korban tidak pernah kembali sejak berpamitan hendak pergi ke kantor pada Jumat (15/4/2016) pukul 13.00 WIB.

Korban pergi mengendarai mobil Kijang Innova warna abu-abu bernomor polisi BE 2389 BX.

Rekan kerja dan staf di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung membenarkan tidak bisa menghubungi korban sejak Jumat sore itu.

Tak satupun dari mereka mengeluarkan pendapat apapun selain menunggu hasil penyidikan dari kepolisian.

Mendengar rekan kerja yang tak kunjung pulang, baik pejabat eksekutif, legislatif, dan seluruh staf, melakukan doa bersama. Mereka mendoakan keselamatan M Pansor.

Sedangkan polisi terus bergerak, petunjuk demi petunjuk dicocokkan dalam upaya membongkar kasus hilangnya korban.

Laporan istri Pansor rupanya beririsan dengan temuan potongan mayat di sebuah sungai di Martapura, Sumatera Selatan, ketika itu.

Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan, saling bersinergi guna mencocokkan hasil laporan istri korban dengan potongan mayat yang ditemukan di Martapura.

Mayat yang sudah menghitam, menyulitkan tim penyidik membuktikan identitas korban. Tes DNA pun tak terelakkan, kerabat terdekat dilakukan uji genetika untuk mencari kesesuaian.

Melalui rangkaian uji genetika yang panjang, akhirnya terbukti bahwa potongan mayat yang ditemukan benar adalah jasad M Pansor.

Tim buru sergap bertindak, mencari dengan cepat pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Tertangkap Tarmidi alias Ade Kemala, bekerja di kedai Mie Aceh, di Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

Dari Tarmidi, akhirnya polisi berhasil mengungkap sosok pelaku lainnya, yakni Medi Andika.

Seorang Brigadir Polisi yang pernah bertugas di Polresta Bandar Lampung.

Polisi menemukan 39 barang bukti

Dalam pengungkapan kejahatan itu, polisi menemukan 39 barang bukti yang mengarah pada pelaku Medi Andika.

Baca juga: M Pansor Hilang Hampir Sebulan

Di antaranya adalah mobil Kijang Innova BE 2389 BX dan aksesoris dan perhiasan milik korban. Barang milik Pansor itu telah dikembalikan pada istri korban.

Sementara, barang milik pelaku, termasuk golok yang disebut-sebut digunakan untuk memotong-motong jasad korban, senjata api aktif untuk menembak kaki korban ketika di dalam mobil dan peluru, sebagian dirampas untuk dimusnahkan dan dikembalikan pada negara.

Serta, alat komunikasi beserta pakaian yang melekat pada tubuhnya saat terjadinya pembunuhan, sejumlah buku tabungan rekening, dan kendaraan sepeda motor.

Terdakwa yang terus bungkam

Dalam setiap sidang, Medi cenderung tidak banyak memberi keterangan dan itu juga tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang.

Medi hanya membenarkan jika kesaksian tersebut benar dan menolak jika kesaksian itu menurutnya tidak tepat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com