Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Status Hina TNI Soal Kasus Ciracas, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/12/2018, 19:00 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PRABUMULIH,KOMPAS.com - Lantaran menulis status di media sosial Facebook dengan menghina instansi TNI, terkait kasus pengerusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, seorang pemuda di kota Prabumulih, Sumatera Selatan inisial AB (27) diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, mulanya satuan Intel Kodim 0404/Muara Enim mendatangi kediaman orangtua AB di Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, setelah status hujatan yang dituliskan AB viral di dunia maya, Senin (17/12/2018).

Dalam akun Facebook tersebut, AB menuliskan "Itulah TNI beraninya main keroyokan jadi enggak ada bedanya sama pengecut berseragam." 

Selain itu, ia juga membalas salah satu komentar akun bernama "Jefry Manday". Dimana dalam balasan itu, AB menulis "siapa yang tahu yang salah TNI atau bukan, yang saya tahu yang namanya TNI itu kebanyakan arogan dan sok kuat, padahal ujung-ujungnya ngadu juga" tulisnya.

Baca juga: Dalang dan Pelaku Pembakaran Polsek Ciracas Tak Kunjung Terungkap 

Ketika mendatangi kediaman orangtua AB, petugas Intel Kodim 0404/Muara Enim meminta izin untuk membawa pelaku ke Polres Muara Enim. Disana mulanya AB mengakui jika telah menulis status tersebut, namun handphone yang dipergunakan telah dibuang ke sungai.

Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaaan mendalam, barulah didapati  jika handphone yang digunakan AB masih ia simpan di rumah hingga akhirnya ditemukan.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk ketika dikonfirmasi membenarkan jika saat ini AB telah diserahkan untuk dilakukan proses hukum.

"Pelaku diserahkan oleh pihak Intel Kodim 0404/Muara Enim, sekarang masih diperiksa. Handphone sebagai barang bukti sudah disita," kata Tito, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: LPSK dan Komnas HAM Diminta Aktif dalam Penyelidikan Perusakan Mapolsek Ciracas 

Tito melanjutkan, AB sudah mengakui jika status hujatan itu ia buat secara sadar. AB pun meminta maaf kepada instansi TNI yang telah dirugikan atas perbuatannya itu.

"Meski begitu, kasus ini tetap diproses. Tapi kemungkinan tidak dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah empat tahun," ujar Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com