Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdukcapil Palangkaraya Musnahkan 1.534 Keping KTP

Kompas.com - 18/12/2018, 07:32 WIB
Kurnia Tarigan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memusnahkan ribuan keping kartu tanda penduduk (KTP) jenis SIAK dan KTP elektronik. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Disdukcapil.

Sebanyak 1.534 keping KTP jenis SIAK dan KTP elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan disaksikan oleh aparat kepolisian Polres Palangkaraya.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangkaraya, Zulhikmah Ravieq mengatakan, pemusnahan KPT jenis SIAK dan elektronik tersebut atas perintah pemerintah pusat.

Baca juga: Mendagri Minta Jajarannya Segera Tindak Lanjuti SE soal Pemusnahan E-KTP

“Sesuai instruksi dari Dijen Dukcapil, agar Disdukcapil seluruh Indonesia agar segera melakukan pemusnahan terhadap KTP jenis SIAK dan elektronik yang rusak dan invalid,” kata dia, Senin (17/12/2018).

KPT ini dimusnahkan dikarenakan beberapa masalah, seperti adanya pergantian dari jenis SIAK ke KTP jenis elektronik, atau adanya perubahan data lain pada KTP tersebut.

“KTP jenis SIAK yang kami musnahkan sebanyak 124 keping, sedangkan KTP elektronik sebanyak 1.390 keping. Pemusnahan ini juga dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan saat memasuki masa persiapan pemilihan Presiden dan Legislatif mendatang. Semoga dengan pemusnahan ini, pihak Disdukcapil Kota Palangkaraya, bisa membantu menekan penyalahgunaan KTP," tambah dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palangkaraya AKP Harman Subarkah mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi pemusnahan KTP jenis SIAK dan elektronik ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Baca juga: Disdukcapil Palopo Musnahkan Puluhan Ribu Keping KTP

“Sekaligus untuk mencegah adanya penyalahgunaan pada saat Pilpres dan Pileg mendatang, sehingga tidak ada lagi kasus di mana satu orang bisa melakukan pencoblosan lebih dari satu kali,” kata dia.

Kepada warga masyarakat, agar segera melaporkan perubahan data kepada pihak Disdukcapil, sehingga dapat dilakukan pembaharuan data pada KTP elektronik.

“Bagi siapa saja yang memiliki KTP elektronik ganda, maka ada sanksi hukum yang menanti, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com