Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Maluku Utara Tetapkan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Kompas.com - 16/12/2018, 20:30 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TERNATE, KOMPAS.com - Pilkada gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara akhirnya tuntas setelah KPU Maluku Utara menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara terpilih di Hotel Grand Dafam Ternate, Minggu (16/12/2018).

Pleno penetapan itu digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perselisihan hasil atas Pilkada Maluku Utara, pada Kamis 13 Desember 2018.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Maluku Utara menetapkan pasangan yang diusung PDI-P dan PKPI yakni Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin (AGK-Ya) sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan 176.669.

Baca juga: Kembali Tuntut Harga Kopra Naik, Mahasiswa Demo Kantor dan Kediaman Gubernur Maluku Utara

Disusul rivalnya, paslon nomor urut 1, yang diusung Partai Golkar dan PPP yakni Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar dengan meraih 175.749 suara atau selisih 920 dengan gubernur petahana Abdul Gani Kasuba.

Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo mengatakan, berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat provinsi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Malut, yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan nomor urut 3 atas nama Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin (AGK-Ya) dengan perolehan 176.669 suara.

Hasil pilkada Maluku Utara, kata Syahrani, akan diserahkan ke Mendagri melalui DPRD.

"Nanti DPR yang menyampaikan ke Mendagri, kita hanya menyampaikan tembusan saja, prosesnya mulai dari DPR nanti DPR paripurna kemudian hasilnya diserahkan ke Mendagri,” ujar dia.

Dengan penetapan paslon terpilih ini, lanjut dia, seluruh proses Pilkada Maluku Utara telah selesai.

Baca juga: Gubernur Klaim 9 dari 10 Daerah di Maluku Utara Dukung Jokowi

Terkait dengan proses yang di PTUN Ambon, kata Syahrani, ranahnya beda karena menurut dia jika sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi maka itu selesai.

Menanggapi hal itu, DPD I Partai Golkar Maluku Utara mengucapkan selamat atas terpilhnya AGK-Ya sebagai gubernur dan wagub Maluku Utara terpilih 2018-2023.

“Saya selaku pimpinan dan sekretaris partai pengusung paslon nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus (AHM-Rivai) kita tertib hukum dan hari ini Golkar menerima sepenuhnya putusan MK dan KPU Maluku Utara,” kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Malut, Hamid Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com