Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS Kemenkumham Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/12/2018, 10:19 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah seorang pelaku penipuan dengan dalih dapat membantu kelolosan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ditangkap polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pelaku, Khoirul Anas, meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah yang tidak sedikit.

Dedi menceritakan, penipuan ini terjadi tahun lalu, tepatnya pada 16 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB.

Namun, belakangan diketahui nama korban, Sudjono, tidak masuk dalam daftar CPNS Kemenkumham. Keluarga korban kemudian mendatangi kepolisian setempat untuk melaporkan penipuan ini.

"Pada Senin (10/12/2018) sekira pukul 17.00 WIB, Subnit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat bahawa seorang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan berada di Kabupaten Madiun," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (14/12/2018) malam.

Baca juga: Penipuan Rekrutmen Calon Pegawai Konjen AS Surabaya Dibongkar Polisi

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Subnit 1 yang dipimpin oleh Ipda Tri Boy berangkat menuju Kabupaten Madiun dan menangkap pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan tersangka membenarkan dan mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan penggelapan dengan dalih masuk PNS Kemenkumham," ujar Dedi.

Pelaku disangka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com