Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Natal dan Tahun Baru, Jasa Maga Minta Pengendara Patuhi Batas Kecepatan di Tol Solo-Ngawi

Kompas.com - 13/12/2018, 22:24 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - PT Jasamarga Solo-Ngawi (JSN) meminta para pengguna Jalan Tol Solo-Ngawi, untuk mematuhi batas kecepatan kendaraan. Beberapa kejadian kecelakaan di jalan tol disebabkan karena overspeed dan mengantuk.

"Beberapa kecelakaan yang terjadi karena mengantuk dan overspeed (melampaui batas kecepatan)," kata Direktur Utama PT JSN David Wijayatno, Kamis (13/12/2018).

Sesuai dengan papan rambu lalu lintas yang dipasang di jalan tol, sambung David, untuk jalan tol ruas Kartasura-Karanganyar, batas kecepatan kendaraan maksimal 80 kilometer/jam.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pedagang Parsel Musiman Menjamur di Cikini

Kemudian untuk jalan tol ruas Karanganyar-Ngawi, batas kecepatan kendaraan yang ditentukan maksimal 100 kilometer/jam.

"Ini (rambu lalin) kebanyakan dilanggar oleh para pengguna jalan. Mungkin juga karena mengantuk. Beberapa kejadian kecelakaan malam itu karena mengantuk," ungkap David.

Guna mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan selama Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, pihaknya akan memasang spanduk imbauan bagi pengguna jalan tol untuk meningkatkan kewaspadaan serta hati-hati.

Spanduk tersebut, sebut dia, akan dipasang di sepanjang Jalan Tol Solo-Ngawi.

"Kami mengimbau kalau mengantuk, ya istirahat di rest area. Karena setiap 20 kilometer kami sediakan rest area," ungkap David.

Baca juga: Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Terapkan Pembatasan dan Satu Arah

David juga mengatakan, telah menyiapkan sarana dan prasaran, seperti mobil ambulans, mobil derek, dan patroli jalan raya.

Sehingga, apabila ada kendaraan yang mengalami masalah di jalan tol, dapat segera ditangani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com