Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Kudus Musnahkan 15 Ton Barang Sitaan Senilai Rp 7,4 Miliar

Kompas.com - 13/12/2018, 11:35 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah memusnahkan barang milik negara (BMN) seberat 15 ton, Rabu (12/12/2018).

Pemusnahan fisik atau kegunaan BMN ini dilakukan dengan cara ditimbun di TPA Tanjungrejo.

Barang hasil sitaan tersebut diangkut menumpang 15 truk dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan sejumlah petugas dari KPPBC.

Berdasarkan data dari KPPBC Tipe Madya Kudus BMN yang dimusnahkan diantaranya 28 unit alat pemanas, 8 rol kertas cigarette typping paper (CTP), 9.831.779 batang sigaret kretek mesin (SKM), 2.040 batang sigaret kretek tangan (SKT), serta 791 kilogram tembakau iris.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Sita 20,8 Juta Rokok Ilegal, Rugikan Negara Sampai Rp 12 Miliar

"Hari ini kami musnahkan BMN dari hasil penindakan sejak Desember 2017 hingga Juli 2018," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Dwi Prasetyo Rini.

Dijelaskan Dwi, total BMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan pihaknya di wilayah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara. 

Jika dirinci, nilainya mencapai Rp 7.431.353.665. Sementara untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp 4.643.678.141.

"Total kerugian negara dari BMN yang kami musnahkan kali ini mencapai Rp 4,6 military dari pajak rokok, PPN dan nilai cukai," ungkapnya.

Baca juga: Bea Cukai Gresik Sita dan Musnahkan 208.000 Batang Rokok Ilegal

Dwi menyampaikan, sepanjang tahun 2018 KPPBC Tipe Madya Kudus telah melakukan penindakan sebanyak 71 kali.

Dari hasil penindakan tahun ini diamankan sebanyak 21.601.044 batang SKM yang nilainya mencapai Rp 16.050.919.515. Sementara total kerugian negara yang ditimbulkan dari barang ilegal itu mencapai Rp 12.998.774.260.

"BMN hasil penindakan sifatnya harus dimusnahkan. Selain tidak bermanfaat, juga bisa disalahgunakan apabila tidak dimusnahkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com