Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkotika Senilai Rp 2 Miliar

Kompas.com - 11/12/2018, 14:40 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti tindak pidana senilai Rp 2 Miliar pada Selasa (11/12/2018) di halaman kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja, ekstasi dan sabu-sabu serta barang elektronik dan senjata tajam.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana nilainya mencapai Rp 2 miliar lebih," kata Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Sila Halolongan Pulungan.

Tiga bulan sebelumnya pihak kejaksaan juga melakukan pemusnahan barang-barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya merinci barang bukti yang dimusnahkan dua perkara barang bukti ganja seberat 0,75 gram, ekstasi seberat 15,25 gram dan 5.315 butir ekstasi dari enam perkara.

Baca juga: Tidak Menahan Tersangka Korupsi, Kejari Mejayan Dihadiahi Pecut

Kemudian 25 perkara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 980,64 gram serta lima senjata tajam dan puluhan handphone.

Jika dibandingkan barang bukti sebelumnya, Sila menyatakan justru barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami peningkatan.

Sila berharap kedepan kejahatan khusus narkotik bisa diminimalisir. Untuk itu pihaknya mengajak seluruh elemen bersinergi dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotik.

"Harapannya semua elemen bisa bersinergi untuk mengkampanyekan bahwa kejahatan narkotika harus diberantas bersama-sama," ucap Sila. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com