Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Susah Payah Membesarkan Anak Saya, Kamu Bunuh dengan Sadis"

Kompas.com - 10/12/2018, 18:57 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pria berinisial FR, salah satu pelaku pembunuhan sopir taksi online Sofyan (45), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selantan, dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/12/2018).

Terdakwa FR (16) menjalani sidang di ruang tertutup karena masih di bawah umur.

Orangtua Sofyan pun terlihat menunggu di ruang sidang untuk memantau kasus yang menewaskan anaknya itu.

Kgs Roni (70), ayah korban terlihat emosi ketika FR dibawa menuju ke ruang sidang. Luapan emosi itu memuncak hingga Roni nyaris menendang terdakwa.

Keluarga lain akhinya bisa menenangkan emosi Roni yang sudah tak terbendung lagi. 

“Saya susah payah membesarkan anak saya, kamu bunuh dengan sadis. Dia itu sudah minta ampun,” ucap Roni dengan emosi.

Baca juga: Pelaku Ceritakan Teriakan Terakhir Pengemudi Taksi Online yang Dibunuh

Ia pun meminta kepada hakim dan JPU untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatan FR serta empat rekannya tersebut.

“10 tahun belum berat, kami minta dihukum mati,” ujar Roni.

JPU dalam sidang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara kepada FR lantaran telah terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan Sofyan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama, dalam tuntutannya menjerat FR dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tadi si Frans dikenakan Pasal 340 junto 55 mengenai pembunuhan berencana. Namun karena yang bersangkutan adalah anak-anak, maka hukumannya maksimal 10 tahun. Hari ini agendanya pembacaan tuntutan dan akan dilanjutkan dengan pledoi besok," jelas Purnama usai sidang.

Sementara itu, Ahmad Rizal, kuasa hukum FR dalam pembelaannya mengatakan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan di bawah ancaman dan paksaan Acun. Tersangka juga menyerahkan diri dan merupakan anak di bawah umur, sehingga tuntutannya maksimal 10 tahun penjara. 

"Terdakwa FR tadi dituntut 10 tahun, mau kita yang dituntut berat itu otak dari pembunuhan ini," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Sofyan menjadi korban perampokan ketika hendak mengantarkan keempat pelaku, yakni Acundra (21), Ridwan (45), FR (16) dan Akbar (DPO) ke kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu (28/10/2018). Di tengah jalan, korban dibunuh oleh keempat pelaku.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sofyan, Mobil Korban Dijual Rp 22,5 Juta hingga Kronologi Versi Polisi

Selama 15 hari dilaporkan hilang, jenazah Sofyan akhirnya ditemukan tinggal tulang belulang pada Selasa (13/11/2018)  di Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, setelah petugas menangkap satu pelaku, yakni Ridwan.

Saat ini, untuk tersangka Akbar masih dalam pengejaran oleh tim khusus Polda Sumsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com