Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Cari Terobosan Perundangan untuk Jerat Pelaku Kejahatan Seksual di Internet

Kompas.com - 10/12/2018, 17:33 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tengah mencari terobosan perundangan untuk menjerat pelaku kasus kejahatan seksual di dunia maya (internet).

Mereka masih kesulitan untuk memproses hukum para pelaku kejahatan seksual dunia maya lantaran belum adanya pidana khusus yang mengaturnya.

"Karena aturan pidana khusus yang mengatur (kejahatan seksual) belum ada, kami membangun koalisi dengan penegak hukum. Agar kasus-kasus kejahatan seksual di dunia maya bisa disinergikan atau membangun pemahaman hukum dengan perundangan yang lain," kata Komisioner Komnas Perempuan Indriyati Suparno dalam "Refleksi 20 Tahun Penegakan HAM Perempuan di Indonesia" di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/12/2018).

Menurut dia, ketika seseorang mengalami kekerasan seksual di dunia maya, perlu dijelaskan unsur apa saja yang bisa membantu menjerat pelakunya tersebut. Misalnya, ada unsur perdagangan, pornografi, atau ada unsur transaksi seksual lainnya.

"Sehingga bisa masuk TPPO (tindak pidana perdagangan orang), pornografi, atau KUHP," ungkapnya.

Baca juga: Fakta Kejahatan Seksual terhadap Mahasiswi, Berdasarkan Kasus di AS

"Jadi dicari terobosan yang terkait dengan kejahatannya itu. Karena yang sulit itu soal pembuktian, saksi kalau kejahatan seksual di dunia maya," terang dia.

Data yang dirilis pada Maret 2018, sepanjang 2017, ada 22 kasus kejahatan seksual di dunia maya.

Dari jumlah kasus tersebut, kata Indriyati, ada beberapa kasus yang baru dikenalinya. Salah satunya adalah kasus kekerasan seksual berupa cyber grooming.

Kejahatan seksual ini berupa pendekatan memperdaya yang membuat seseorang secara suka rela kepada pelaku, seperti menyerahkan foto, video untuk disebarluaskan.

"Pacar mengirimkan foto ke seseorang lalu kemudian memviralkan ke orang lain dan digunakan untuk konsumsi publik. Itu yang sebetulnya kami sebut sebagai salah satu bentuk kejahatan seksual cyber grooming," jelas dia.

Dia mengungkapkan, pelaku kejahatan seksual dunia maya yang menyebarkan foto atau video untuk kemudian dikonsumsi publik bisa dijerat dengan UU ITE. Namun, UU ITE ini belum sepenuhnya memihak terhadap korbannya.

Kompas TV Jelang libur natal dan tahun baru, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi <strong>VIII</strong> Surabaya menambah kereta tujuan Jakarta, Yogyakarta, dan Bandung. Saat ini, 99 persen tiket kereta tiga hari sebelum natal sudah habis. Untuk libur natal dan tahun baru kali ini, PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya pun sudah menyediakan lebih dari 800 ribu kursi dengan 89 keberangkatan kereta api mulai dari Stasiun Gubeng, Pasar Turi, dan Malang.<br /> <br /> Kepala PT KAI DAOP <strong>VIII</strong> Surabaya memprediksi akan terjadi lonjakan penumpang hingga 5 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya.<br /> <br /> Untuk menghindari keterlambatan kereta akibat faktor teknis maupun alam hingga aksi kejahatan, 2.500 tenaga kerja dikerahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com