Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Menahan Tersangka Korupsi, Kejari Mejayan Dihadiahi Pecut

Kompas.com - 10/12/2018, 12:30 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.comKejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun diberi hadiah pecut pada perayaan Hari Korupsi Sedunia, Senin ( 10/12/2018) siang.

Pemberian pecut itu sebagai sindiran agar Kejaksaan Negeri Mejayan berani menahan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Madiun yang menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana sampah senilai Rp 2 miliar.

"Saya kaget kejaksaan ini kok tidak seperti dahulu. Kalau dulu setelah penetapan tersangka dalam waktu tidak lama langsung ditahan. Untuk kasus ini (korupsi dana sampah,Red) kok ada yang beda," kata Koordinator Wahana Komunikasi Rakyat, Budi Santoso usai menemui Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Sugeng Sumarno, Senin (10/12/2018) siang.

Baca juga: Kata Kalla soal Alasan Korupsi karena Gaji Rendah

Budi didampingi beberapa rekannya mendatangi Kantor Kejari Mejayan membawa dua pecut dan dua kaos anti korupsi.

Mereka mendatangi Kejaksaan Mejayan mempertanyakan penanganan kasus korupsi pengelolaan dana sampah yang sampai saat ini dua tersangkanya belum ditahan.

Padahal, dua pejabat Pemkab Madiun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bambang Brasianto dan Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik Priono Susilo Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2018.

Diharapkan dengan pemberian dua pecut, Kejaksaan Negeri Mejayan memiliki nyali menahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana sampah di Badan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun.

"Tidak hanya kasus korupsi di LH saja. Jadi pemberian pecut itu dapat melecut kinerja kejaksaan" kata Budi.

Baca juga: Survei LSI: Tren Persepsi Publik soal Korupsi Menurun dalam 2 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Sugeng Sumarno menyatakan, pemberian dua pecut itu memotivasi penyidik menuntaskan penanganan kasus korupsi.

"Kami sudah jelaskan mengapa tidak kami tahan dua tersangka," kata Sugeng.

Tersangka Bambang Brasianto tidak ditahan karena sakit. Sementara tersangka Priono tidak ditahan lantaran Bambang juga tidak ditahan.

Kendati demikian, penanganan kasus ini terus berjalan. Tahapan saat ini kasusnya sudah ke penuntutan yang rencananya hari ini akan dilimpahkan tahap dua.

Ditanya apakah akan ada penahanan pascapelimpahan tersangka dan barang bukti, Sugeng tidak berkomentar.

"Kita lihat nanti saja," jelas Sugeng. 

Kompas TV Di Bekasi, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi, Indonesian Corruption Watch dan Pemerintahan Kota bekasi meluncurkan whistle blowing system. Program whistle blowing system diluncurkan sebagai tindakan pencegahan dan penindakan terjadinya korupsi di wilayah Kota Bekasi. Whistle blowing system diibaratkan seperti meniup peluit agar warga bisa melaporkan adanya praktik korupsi dengan melaporkan ke tingkatan wilayah Kota Bekasi atau ke pusat baik ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com