Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Pemuda Pemakai dan 2 Wanita Pengedar Sabu di Riau

Kompas.com - 08/12/2018, 10:30 WIB
Idon Tanjung,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, menangkap enam tersangka kasus narkotika.

Para tersangka terdiri dari empat pemuda pemakai dan dua wanita pengedar sabu-sabu.

"Empat pelaku laki-laki berinisial RB (21), VK (22), AN (24) dan YD (20). Keempat pelaku warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Sedangkan dua wanita berinisial NF (30) ibu rumah tangga juga warga Siak Hulu dan IR (40) warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru," kata Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, kepada wartawan, Sabtu (8/12/2018).

Dia mengungkapkan, keenam pelaku ditangkap pada Kamis (6/12/2018) di lokasi berbeda.

Baca juga: Disuruh Pacar, Gadis Berparas Ayu Ini Nekat Edarkan Sabu-sabu

Empat pemuda ditangkap sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Sekolah, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

"Dari empat pelaku ini, petugas menemukan dua paket sabu-sabu dan alat isap sabu (bong). Mereka ini ditangkap sedang pesta narkoba," kata Andri.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, keempat pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari NF seorang ibu rumah tangga.

"Hasil pengembangan, NF ditangkap di rumahnya di Desa Kubang Jaya, Siak Hulu. Wanita ini diduga pengedar narkoba," sebut Andri.

Berdasarkan keterangan NF, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang wanita berinisial IR warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Setelah dikembangkan lagi, petugas menangkap satu wanita yang juga diduga pengedar sabu-sabu," kata Andri.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Surakarta Amankan 19 Penyalahguna Narkoba

Dia menambahkan, pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Siak Hulu.

Sehingga, petugas Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk enam orang pelaku tersebut.

"Pelaku saat ini ditahan di Polsek Siak Hulu. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com