Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disuruh Pacar, Gadis Berparas Ayu Ini Nekat Edarkan Sabu-sabu

Kompas.com - 07/12/2018, 17:24 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - Corinna Pameladea Amanda alias Keyla (23) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan.

Gadis berparas ayu yang sehari-hari bekerja sebagai seorang sales promotion girl (SPG) itu menjual barang haram tersebut dari pacarnya.

"Saya disuruh pacar saya untuk menjualkan barang ini (sabu-sabu)," kata Keyla, saat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018).

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Surakarta Amankan 19 Penyalahguna Narkoba

Ia mengaku, sudah tiga tahun melakoni pekerjaan tersebut. Bahkan, dirinya juga mengaku pernah mengonsumsi barang terlarang itu untuk alasan supaya tidak cepat mengantuk saat bekerja.

"Awalnya saya ditawari. Terus coba-coba sampai sekarang," kata warga yang tinggal di sebuah indekos kawasan Cangkring Malang, Blulukan, Colomadu, Karanganyar, tersebut.

Corinna tertangkap polisi di pinggir jalan kawasan Manahan, Solo, saat melakukan transaksi narkoba pada 20 November 2018 sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,04 gram.

"Hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut didapatkan dari Tri Mulyono alias Ganden (dalam penyelidikan) dengan cara mentransfer sejumlah uang," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.

Dia menambahkan, penangkapan Corrina tersebut merupakan komitmen Polresta Surakarta untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Solo.

Baca juga: Sabu-sabu dan Ekstasi dalam Karung di Cilegon dari Jaringan Taiwan

Selain pelaku Corrina, polisi juga mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.

Para pelaku ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Polresta Surakarta selama satu bulan terakhir.

Dengan ditangkapnya para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, Ribut berharap dapat menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Baik Corinna maupun pelaku lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com