Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Sambut Positif Aturan Pengangkatan Pegawai dengan Skema PPPK

Kompas.com - 07/12/2018, 12:00 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan pegawai honorer disambut positif kalangan guru honorer di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia Kabupaten Jombang, Ipung Kurniawan berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengakomodir kepentingan honorer.

Terbitnya aturan pengangkatan pegawai honorer tersebut, menurut Ipung, menjadi angin segar bagi honorer, baik guru, tenaga kesehatan, maupun honorer lainnya yang bekerja di beberapa instansi pemerintah.

"Kami selaku honorer merasa lega dan mendukung itikad baik dari pemerintah, meskipun belum sesuai dengan tuntutan kami untuk diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)," kata Ipung Kurniawan kepada Kompas.com, Jum'at (7/12/2018).

Baca juga: Solusi bagi Guru Honorer, Masuk PPPK dan Penyesuaian Upah

Di Kabupaten Jombang, sebut Ipung, terdapat ribuan tenaga honorer yang sudah bekerja di beberapa instansi pemerintah. Sebagian besar menjalankan tugas fungsional sebagai tenaga pendidik di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Selain menjadi tenaga pendidik, sebagian honorer bekerja sebagai tenaga kesehatan, lalu sebagian kecil lainnya tersebar pada beberapa instansi pemerintah.

Ipung Kurniawan sendiri merupakan bagian dari kelompok guru honorer yang bekerja sebagai tenaga pendidik sejak sebelum tahun 2005. Kelompok yang sudah bekerja sebelum tahun 2005 disebut sebagai honorer kategori 2.

Selain honorer kategori 2 dengan jumlah 875 orang, di Kabupaten Jombang juga terdapat ribuan honorer yang diangkat dan menjalankan tugas mulai tahun 2005. Sebagian besar merupakan tenaga guru SD dan SMP.

Baca juga: Soal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Pemkab Tunggu Aturan Turunan PP 49/2018

Dijelaskan, dengan terbitnya aturan pengangkatan pegawai honorer, kejelasan status dan nasib honorer diyakini bisa lebih terang. Beberapa tahun terakhir, status honorer dianggap ilegal yang berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka.

Di kalangan guru honorer SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan, tidak jelasnya status kepegawaian membuat mereka tidak bisa mengikuti program peningkatan kapasitas dan sertifikasi pendidik.

Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan pegawai honorer, kata Ipung, patut diapresiasi oleh kalangan honorer. "Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang masih peduli dan mencarikan solusi bagi teman-teman honorer," ujarnya.

Ditambahkan, beberapa waktu lalu, Pemerintah melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi CPNS tersebut juga membuka jalur khusus bagi guru honorer kategori 2 di seluruh Indonesia.

Baca juga: PGRI: PP P3K Melukai Keadilan Guru Honorer

 

Faktor usia

Sayangnya, kata Ipung Kurniawan, faktor usia membuat sebagian besar honorer kategori 2 gagal mengikuti seleksi CPNS. Dari 875 honorer kategori 2, hanya 77 honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS.

"Banyak honorer yang usianya diatas 35 tahun gagal diangkat PNS maupun ikut seleksi CPNS, karena terbentur Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengatur batasan usia," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com