Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Budi Mulya Ajukan "Justice Collabolator", KPK: Kita Akan Buka Kasus Lebih Besar

Kompas.com - 06/12/2018, 17:12 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Sitomorang menanggapi pengajuan Justice Collabolator (JC) yang diajukan oleh keluarga Budi Mulya yang terjerat dalam kasus Bank Century.

Dikatakan Saut, pengajuan JC itu tentunya akan dapat membantu mereka dalam proses penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lain.

Namun, disi lain, dalam pengajuan JC, Budi Mulya harus mempunyai dua syarat, yakni yang mengajukan bukan pelaku utama dan bisa menyeret nama lain yang ikut terlibat.

"Jika sudah mengajukan JC, tentu Budi Mulya sudah siap bekerja sama dengan KPK. Kita tunggu saja prosesnya nanti, sudah ada titik terang. Kita akan ungkap kasus yang lebih besar," kata Saut di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/12/2018).

Baca juga: Tanggapan KPK soal Permohonan Justice Collaborator Budi Mulya

Saut melanjutkan, meskipun proses pengajuan JC itu diajukan oleh anak Budi Mulya, hal tersebut tak dipermasalahkan.

"Karena itu kan mewakili keluarga, kalau memang disetujui akan lebih lancar untuk kita membuka kasus ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu (5/12/2018) kemarin.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan dokumen permohonan JC atas nama Budi.

Baca juga: Kasus Century, Keluarga Serahkan Permohonan Justice Collabolator Budi Mulya ke KPK

Budi Mulya adalah mantan deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang pengelolaan Moneter dan Devisa dan sedang menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com