Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Dimas Kanjeng Tak Pakai Pengacara dalam Sidang Perkara Terakhirnya

Kompas.com - 06/12/2018, 16:16 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak didampingi pengacara sepanjang sidang perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya 2 bulan terakhir.

Dimas Kanjeng disebut pasrah atas hukuman apapun yang akan dijatuhkan hakim kepadanya.

M Sholeh, mantan kuasa hukum Dimas Kanjeng yang mengawal 2 perkara Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri Probolinggo, membenarkan bahwa di perkara yang terakhir disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, mantan kliennya itu tidak didampingi kuasa hukum.

"Dimas Kanjeng sengaja tidak memakai jasa pengacara karena pasrah. Menurut Dimas Kanjeng, pakai atau tidak pakai pengacara, dia akan tetap dihukum," kata Sholeh dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).

Sholeh mengaku dirinyalah yang diberi kuasa oleh Dimas Kanjeng untuk mengawal 2 perkara Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri Probolinggo pada 2017 lalu.

Baca juga: Jejak Perkara Dimas Kanjeng hingga Vonis 20 Tahun Penjara

Perkara pertama adalah kasus pembunuhan 2 anak buah Dimas Kanjeng, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Dalam perkara tersebut, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara.

Sementara perkara kedua adalah kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 800 juta atas laporan Prayitno Suprihadi, warga Jember, Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, Dimas Kanjeng divonis 2 tahun penjara.

Adapun dalam perkara penipuan Dimas Kanjeng yang tidak didampingi kuasa hukum, terdakwa divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12/2018).

Padahal hakim menyetujui tuntutan jaksa yakni Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan korban Muhammad Ali sebesar Rp 10 milliar.

Vonis nihil dijatuhkan hakim dengan pertimbangan bahwa Dimas Kanjeng memiliki akumulasi hukuman 20 tahun dari 2 perkaranya yang divonis di Pengadilan Negeri Probolinggo pada 2017.

Baca juga: Fakta di Balik Vonis Dimas Kanjeng, 21 Tahun Penjara hingga Kesetiaan Pengikut

Sementara undang-undang, kata katua majelis hakim pemimpin sidang perkara Dimas Kanjeng, Anne Rusiana, tidak memperbolehkan hukuman melebihi 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com