Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kepri Selamatkan 29 TKI yang Hendak ke Malaysia secara Ilegal

Kompas.com - 06/12/2018, 15:30 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak 29 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia berhasil diselamatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Ke-29 TKI ilegal ini diselamatkan di sekitaran pelabuhan tidak resmi yang ada di Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (3/12/2018).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga mengatakan, dari 29 TKI ilegal yang berhasil diselamatkan, 15 orang di antaranya berasal dari Flores, 6 orang berasal dari Lombok dan 4 orang dari Makassar.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Jenazah di Selat Malaka Terkait TKI Ilegal

Kemudian, masing-masing satu orang dari Aceh, Bengkulu, Medan, serta dari Sumba.

"Dari kampung halamannya, para TKI ilegal ini berangkat masing-masing. Dan setibanya di Batam, baru ditempatkan di suatu lokasi penempatan, setelah itu baru diberangkatkan," kata Erlangga, Kamis (6/12/2018).

Untuk bisa berangkat ke Malaysia, para TKI ilegal ini dikenakan tarif yang berbeda-beda, mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta.

"Biaya itu merupakan biaya dari Batam ke Malaysia, yang diangkut menggunakan speed boat melalui jalur laut," ungkap dia.

Tidak saja 29 TKI ilegal, pihaknya juga mengamankan 4 orang tersangka yang masing-masing berinisial Z bin R alias L, RM alias I, M Bin D dan J.

"Ke-4 tersangka memiliki peran dan tugas masing-masing," kata Erlangga.

Baca juga: 5 Fakta Baru Mayat di Selat Malaka, Dugaan TKI Ilegal hingga Total 10 Mayat Ditemukan

Z berperan sebagai penanggung jawab, RM pemilik kapal untuk mengangkut TKI ilegal, M sebagai penampung dan pengantar TKI ilegal, serta J sebagai pengarah TKI ilegal untuk naik ke atas speed boat.

"Keempat pelaku kami kenakan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 18 (Tahun) 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas dia.

Kompas TV Sebanyak 40 Tenaga Kerja Indonesia yang diselundupkan dari Malaysia ke Kota Batam digagalkan petugas Patroli Lanal Batam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com