Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Gresik Sita dan Musnahkan 208.000 Batang Rokok Ilegal

Kompas.com - 06/12/2018, 07:28 WIB
Hamzah Arfah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Gresik, menyita sekaligus memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 96.002.550, Rabu (5/12/2018).

Barang bukti rokok ilegal tersebut didapatkan petugas bea dan cukai, usai menggelar operasi dan penindakan di beberapa lokasi, maupun hasil laporan dari masyarakat terkait penyimpangan yang ditemukan di lapangan.

"Dengan yang paling banyak adalah SKT (Sigaret Kretek Tangan), dengan total sekitar 208 ribu batang, dengan kerugian negara mencapai hampir Rp 100 juta," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik Indra Gautama Sukiman, Rabu (5/12/2018).

Baca juga: Bea Cukai Kudus Sita 20,8 Juta Rokok Ilegal, Rugikan Negara Sampai Rp 12 Miliar

"Ini kami amankan dari beberapa tempat, ada yang di sekitaran Menganti, ada yang di perbatasan Gresik-Lamongan, selama tahun 2018 ini," ucap dia.

Pihak Bea dan Cukai Gresik sendiri terus berusaha untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Termasuk memperkarakan pelaku ke ranah hukum, bila memang terbukti melanggar dan mendapati bukti sesuai dengan temuan di lapangan.

"Pernah ada. Jadi saat itu, tahun 2012 kami mendapatkan salah satu pelaku, dengan 2018 ini sudah diproses dan sudah P21 (pelimpahan berkas)," terang dia.

Sementara Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menambahkan, pihaknya siap membantu bea dan cukai dalam menekan proses peredaran rokok ilegal di Gresik, termasuk bantuan bila memang terjadi tindak pidana di dalamnya.

"Kami mendukung upaya yang dilakukan Bea Cukai untuk membantu proses penyidikan, bila memang ditemukan tindak pidana yang mana itu merugikan negara," kata Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com