Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Surat Hamdani di Garut, Shalat Hadap ke Timur hingga Pernyataan MUI

Kompas.com - 05/12/2018, 18:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keluarga Hamdani di Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Garut, membuat gempar masyarakat dengan surat pernyataan kontroversial tentang pria bernama Sensen Komara.

Dalam surat bermeterai tersebut, keluarga Hamdani mengakui Sensen Komara adalah rasul. Surat tersebut juga telah dikirimkan ke kepala Rukun Tetangga (RT) hingga Presiden Indonesia.

Pengakuan Hamdani dan keluarganya pun menuai komentar dari berbagai kalangan. Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar. Dia menyarankan Sensen untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa.

Berikut fakta lengkap terkait kasus keluarga Hamdani di Garut.

1. Istri dan anak Hamdani turut menandatangani

Kajari Garut didampingi Kasie Pidum dan Kasie Intel saat ditemui di kantornya, Selasa (4/12/2018)Ari Maulana Karang/Kompas.com Kajari Garut didampingi Kasie Pidum dan Kasie Intel saat ditemui di kantornya, Selasa (4/12/2018)

Hamdani dan keluarganya mengaku bahwa Sensen Komara sebagai rasul. Hal itu tersurat dalam pengakuan Hamdani di sebuah surat yang dikirimkan kepada aparatur negara, dari mulai tingkat RT hingga Presiden RI.

"Ashadu Anla Ilaha Illaloh Wa Ashadu Anna Bapak Drs. Sensen Komara Bin Bapak Bakar Misbah Bin Bapak KH Musni Rosulalloh," tulis Hamdani dalam suratnya. Surat tersebut bermeterai Rp 6000, tertanggal 20 November 2018.

Dalam suratnya Hamdani sekeluarga juga menyatakan kesiapannya menyerahkan jiwa dan raga kepada Sensen Komara yang dianggapnya sebagai nabi.

Baca Juga: Satu Keluarga di Garut Akui Sensen Sebagai Rasul dan Berganti Syahadat

2. MUI Kecamatan Caringin anggap ajaran Sensen sesat

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Wahyudijaya, mengakui telah menerima informasi soal surat yang dibuat keluarga Hamdani tersebut.

Ia menginformasikan, MUI Kecamatan Caringin juga telah membuat laporan ke Polsek Caringin terkait surat tersebut.

Menurut Wahyu, selain mengaku sebagai rasul, Sensen juga pernah mengaku dirinya sebagai presiden.

"Pengakuan sebagai rasul didapat dari mimpi, makanya dinyatakan gila, tapi ternyata masih beraktivitas," katanya.

MUI sendiri telah meminta Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) untuk menerbitkan rekomendasi aliran yang dianut Sensen Komara adalah sesat.

Baca Juga: Pernah Divonis Gangguan Jiwa, Kejari Garut Sarankan Sensen Langsung Dimasukan RSJ

3. Sensen pernah divonis mengalami gangguan jiwa 

Ilustrasi kesehatan mental.Thinkstock Ilustrasi kesehatan mental.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com