Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Suap Bupati Purbalingga, Utut Adianto Lagi-lagi Tak Hadir untuk Bersaksi

Kompas.com - 05/12/2018, 16:24 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto kembali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/12/2018).

Sudah dua kali Utut tidak hadir dalam sidang tersebut. Pada Rabu pekan lalu, politisi PDI-P itu mengajukan izin karena sedang berada di luar negeri.

Baca juga: Utut Adianto Disebut Beri Gratifikasi ke Bupati Purbalingga

Jaksa KPK Roy Riyadi mengatakan, keterangan Utut dalam kasus yang suap dan gratifikasi melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi ini sangat dibutuhkan.

Utut disebut memberi gratifikasi kepada Tasdi Dalam dakwaan diketahui Utut memberikan uang kepada Tasdi sebesar Rp 150 juta.

"Saksi belum bisa kaki hadirkan hari ini. Apabila tiga kali tidak datang, akan dijemput paksa," ujar Roy dalam sidang.

Jaksa menjelaskan, untuk kedua kalinya, Utut tak hadir karena masih bertugas di luar negeri. Kali ini, dia menjalankan tugas dinas ke Myanmar. Oleh karena itu, jaksa memohon waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya.

"Kami minta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan," ungkapnya.

Baca juga: Utut Adianto Absen di Sidang Tipikor, Ini Alasannya

Lantaran saksi tidak hadir, agenda pemeriksaan saksi dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Antonius Widijantono itu ditunda. Sidang akan ditunda pada Rabu (12/12/2018).

Pada Rabu (28/11/2018) lalu, jaksa KPK juga gagal mendatangkan Utut sebagai saksi. Kala itu, Utut masih berdinas luar di Turki.

Jika Utut nantinya datang, pemberian keterangan akan bersamaan dengan keterangan saksi meringankan dari pihak Tasdi. Utut sendiri menjadi saksi terakhir yang didatangkan jaksa.

Dalam perkara ini, Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga. Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com