Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Beras dan Uang Kos, 2 Mahasiswa Todong Warga Pakai Parang

Kompas.com - 04/12/2018, 21:02 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap 2 orang mahasiswa karena menodong seorang warga menggunakan sebilah parang.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto mengatakan, dua orang mahasiswa yang ditangkap itu berinisial JLB (21) dan MD (22).

Keduanya menodong dan mencuri telepon genggam milik Imanuel Albertus di belakang Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Kupang, di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

"Pengakuan dua pelaku ini yakni melakukan pencurian karena pengaruh miras dan juga untuk membeli beras dan membayar uang kos," ungkap Didik kepada Kompas.com, Selasa (4/12/2018).

Baca juga: Todong Senjata Api dan Ancam Bawa Anak, Perampok Gasak Rp 500 Juta

Kejadian itu, lanjut Didik, bermula ketika korban Imanuel, melintas di jalan Alfa Omega di belakang Kampus STIM.

Saat itu, dua pelaku langsung menghadang korban dengan mengacungkan parang dan merampas telepon genggam milik korban.

Usai merampas telepon genggam korban, dua pelaku melarikan diri.

"Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Kelapa Lima," kata Didik.

Anggota Polsek Kelapa Lima lalu bergerak cepat ke lokasi kejadian, namun para pelaku telah melarikan diri. Didik pun kemudian membentuk tim untuk mengungkap kasus itu.

Setelah mengumpulkan informasi, polisi kemudian berhasil membekuk dua pelaku di kos-kosan di Kelurahan Oesapa.

"Dua pelaku ini ditangkap bersama barang bukti dua bilah parang dan satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku. Pelaku merupakan mahasiswa dari dua universitas di Kota Kupang,"jelas Didik.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Kelapa Lima.

Kedua pelaku dijerat pidana pasal 365 (2e) KUHP sub 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kompas TV Penjaga rumah sempat mendapat ancaman di bawah todongan senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com